Kapolsek Silat Hilir Tegas Bantah Dugaan Setoran PETI: “Buktikan, Laporkan ke Propam”

Artikel272 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

KAPUAS HULU, Dugaan adanya setoran terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, yang sebelumnya beredar di tengah masyarakat mendapat bantahan tegas dari Kapolsek Silat Hilir, IPDA Amarullah Abidin.

Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi dan dokumen yang disebut-sebut sebagai rekap setoran serta mencatut nama maupun institusi kepolisian dalam kaitannya dengan aktivitas PETI.

Kapolsek Silat Hilir menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran sementara, tidak ditemukan fakta yang membenarkan dugaan sebagaimana yang beredar.

“Kami sebelumnya sudah menelusuri informasi tersebut kepada masyarakat. Hasil penelusuran sementara tidak ditemukan hal tersebut. Namun kami tetap terbuka. Apabila ada bukti yang kuat, silakan dilaporkan kepada kami maupun ke Propam Polres,” ujar IPDA Amarullah Abidin saat dikonfirmasi.

Pertanyakan Keabsahan Dokumen

Selain membantah dugaan tersebut, Kapolsek Silat Hilir juga mempertanyakan asal-usul dokumen rekap setoran yang beredar.

Menurutnya, dokumen tersebut belum dapat dipastikan siapa pembuatnya dan sejauh mana kebenaran informasi yang tercantum di dalamnya.

“Untuk dokumen yang disampaikan Redaksi Media Nuansa Tajam Berani.com, kami tidak mengetahui siapa yang membuat dan belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegasnya.

Dengan demikian, dugaan keterlibatan oknum institusi Polri sebagaimana disebut dalam informasi yang beredar belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut.

Polsek Silat Hilir Tegaskan Upaya Penanganan PETI

Kapolsek Silat Hilir juga menyampaikan bahwa jajaran kepolisian tetap melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak hukum dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk penertiban terhadap aktivitas yang ditemukan melanggar ketentuan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal dan memilih pekerjaan atau usaha yang tidak bertentangan dengan hukum.

IPDA Amarullah Abidin menegaskan, apabila masyarakat memiliki informasi maupun bukti konkret mengenai dugaan aktivitas PETI atau dugaan keterlibatan oknum aparat, informasi tersebut dipersilakan disampaikan melalui jalur resmi.

Termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, masyarakat dapat melaporkannya kepada Propam untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Minta Dugaan Dibuktikan

Di tengah beredarnya berbagai informasi maupun dokumen di masyarakat, pihak kepolisian meminta setiap tuduhan yang menyangkut nama seseorang maupun institusi agar didukung bukti yang dapat diverifikasi.

detiksatu.com menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan PETI dan dokumen rekap setoran tersebut merupakan informasi yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Pernyataan Kapolsek Silat Hilir dimuat sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sekaligus memberikan ruang terhadap klarifikasi pihak yang disebut atau berkaitan langsung dengan isu tersebut.