Kasus BBM Ilegal  Adem, LIN Minta Kejati Jabar Profesional, Segera Tindak Lanjut Permasalahan Hukum  Yang Sudah Dilaporkan, Jangan Omon-omon!

Berita, Daerah, Hukum284 Dilihat

Kabupaten Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Penggunaan BBM non subsidi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun 2023 yang merugikan negara hampir Rp.7 milliar masuk tahap telaah.

Satu tahun sudah berlalu laporan yang dilayangkan Lembaga Investigasi Negara terhadap lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jabar gelap informasi. Padahal pelapor harusnya mendapatkan hasil perkembangan penyelidikan, sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ependi mengatakan perihal laporan Lembaga nya yang mandek di Kejaksaan Tinggi Jabar tanpa kejelasan.

” Padahal laporan tersebut kami layangkan tahun 2025 silam. Jawaban dari Bidang Penerangan hukum  kami terima  tahun 2026. Hingga saat ini satu tahun berlalu pasca telaah, kami tidak mendapatkan hasil perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jabar”, Ungkapnya.

Ependi, menyesalkan sikap penyidik kejaksaan tinggi Jawa Barat yang seolah tidak mau memberikan keterangan terkait permasalahan yang lembaganya sudah laporkan. Terkesan permasalahan yang dilaporkan ini seolah sudah masuk ‘PETI ES’, yang mana sewaktu waktu bisa dibuka.

” Kami menduga permasalahan hukum yang kami laporkan sudah masuk angin. Peti es pun sudah disiapkan. Bid Dalops pun saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan perihal yang dimaksud. Apa ini yang dinamakan penegakan hukum yang sebenarnya?. Jelas Ependi kepada Jejakhukum.net, Senin ( 18/08/26).

Tiga laporan tahun 2025 masuk telaah, informasi terakhir didapat dari Bid Dalops Kejaksaan Tinggi Jabar, tapi sangat disayangkan, informasi tersebut hanya sebatas seremonial saja. Hukum tumpul terhadap pejabat jika terkendala permasalahan. Kata dia

” Ada tiga laporan kami, semu masuk telaah. Informasi terakhir Bid Dalops kepada Saya, tapi kelanjutannya hingga setahun lebih tidak bisa didapatkan kejelasan. Semua hanya seremonial saja. Penegakkan hukum tidak berlaku bagi pejabat yang sepertinya yang memiliki segalanya “, tutupnya.

(Tim)