Karawang, JEJAKHUKUM.NET – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan publik di Karawang, Jawa Barat, mengungkap kisah pilu seorang ibu muda yang berani mengambil langkah hukum untuk mencari keadilan.

Widyawati Wahyuningsih, seorang ibu berusia 25 tahun yang tinggal di Perumahan Bumi Purwasari Residen, Blok M 11 Nomor 7 RT 001/001 Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, mengalami KDRT yang dilakukan oleh suami yang seharusnya menjadi pelindung dan penyayang bagi keluarga.

Peristiwa ini mencuat ketika Widyawati dengan berat hati mendatangi Polres Karawang pada hari Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 11:00 WIB, untuk melaporkan tindak kekerasan yang ia alami.

Insiden tersebut terjadi saat sang suami bersiap untuk berangkat, dan Widyawati berkeinginan untuk menemaninya, sebuah permintaan yang berujung pada tindakan tidak terpuji dari suaminya.

Kisah Widyawati membuka mata banyak orang tentang realitas yang seringkali tersembunyi di balik dinding rumah tangga.

KDRT bukan hanya sekedar pertikaian keluarga, melainkan sebuah kejahatan yang merusak integritas dan kesejahteraan korban.

Langkah berani Widyawati melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib menjadi contoh penting bagi korban lainnya untuk tidak diam dan mencari perlindungan serta keadilan.

Perjuangan Widyawati merupakan simbol dari keberanian dan harapan, di tengah stigma dan tekanan sosial yang sering mengiringi korban KDRT. Kisahnya menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam bentuk apapun, terutama dalam lingkup rumah tangga, tidak dapat ditolerir.

Masyarakat dan pihak berwajib harus bersinergi untuk memberikan dukungan penuh kepada korban, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membangun rumah tangga yang harmonis dan bebas dari kekerasan. (*Sultoni)