BANYUMAS | jejakhukum.net – Selama berpuluh puluh tahun desa Clekatakan dan 11 desa lainya diwilayah Pemalang tidak pernah menikmati air bersih, pasalnya tidak adanya sumber mata air di daerahnya, dengan adanya program dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) tentang percepatan pembangunan, masyarakat Pemalang menyambut baik hal tersebut karena akan adanya pembangunan jaringan pipa air bersih yang akan diambil dari sumber mata air Lembeyan di Kabupaten Banyumas, diketahui kabupaten Banyumas diwilayah selatan lereng gunung Slamet sangat melimpah sumber mata airnya.
Kebahagiaan terlihat dengan segala upaya untuk mendukung kesuksesan pembangunan saluran air pipa tersebut, karena Indonsia sudah merdeka selama 79 tahun tetapi menurut masyarakat kecamatan Pulosari belum merasakan merdeka seutuhnya, karena mereka masih kesulitan air bersih, selama bertahun-tahun.
Masyarakat Pulosari mengklaim minum air hujan manakala sedang musim hujan tetapi kalau musim kemarau masyarakat kesulitan air bersih sampai sampai menjual harta benda untuk bisa membeli air bersih, sehingga kebahagian terlihat jelas oleh masyarakat Pulosari setelah tahu akan adanya pembangunan jaringan pipa air bersih yang nantinya bisa di nikmati bukan hanya masyarakat Pulosari tapi juga dibeberapa wilayah Pemalang lainnya.
Akan tetapi kebahagiaan itu pupus tak kala pembangunan pemasangan jaringan pipa air bersih sudah mencapai kurang lebih 80 persen dihentikan, karena banyak faktor yang menjadi kendala di lapangan, contohnya telatnya dalam mengurus perijinan, dan banyak tentangan dari masyarakat kabupaten Banyumas.
Sutrisno kepala desa Clekatakan menceritakan keluh kesahnya kepada awak media, beliau berkata kenapa untuk mendapatkan air bersih saja begitu sulit banyak rintangan yang harus di hadapi sembari meneteskan air mata kesedihan, “Kenapa sih pemerintah pusat tidak mau turun tangan untuk membantu mengatasi permasalahan di bawah yang begitu rumit,” ujarnya dengan wajah sedih
Di tahun 2023 PDAM Pemalang dan 12 kepala desa satu kecamatan Pulosari berupaya mengurus ijin amdal, supaya proyek pemasangan jaringan pipa air bersih itu bisa dilanjutkan kembali dan upaya itupun berhasil segala cara dilakukan mulai dari sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak dan merangkul semua unsur elemen masyarakat di Kabupaten Banyumas dan pada akhirnya di keluarkan ijin dan di tanda tangani oleh gubernur Jawa Tengah ganjar pranowo dengan SK Gubernur Jawa Tengah nomor 660.1/ 55 tahun 2023.
Kepala desa Clekatakan Sutrisno mewakili warganya sangat bahagia, kebahagiaan itu muncul kembali setelah mendapatkan kabar bila ijin proyek itu akan di lanjutkan pada bulan Febuari 2024. Namun lagi – lagi kebahagiaan tersebut harus ditangguhkan.
Pasalnya, Lembaga masyarakat Desa Hutan (LMDH) diwilayah Banyumas sebagai pemangku wilayah hutan dilereng selatan gunung Slamet 8 LMDH mendatangi gedung DPRD kabupaten Banyumas meminta dukungan supaya proyek itu jangan di lanjutkan dulu sebelum kesepakatannya direalisasikan.
Padahal pada waktu mengurus ijin sudah ada kesepakatan antara LMDH dan Pihak PDAM Pemalang, PDAM siap memberikan dana untuk reboisasi tetapi setelah konstruksi itu selesai dan air sudah mengalir.
Persoalan mandeknya proyek pembuatan pipa PDAM tersebut, diduga adanya oknum LMDH yang mencoba menghalangi kesepakatan antara PDAM Banyumas dengan PDAM Kabupaten Pemalang. Hal itu dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya atau biasa disapa Opan melalui keterangan Persnya pada, Selasa (6/2/2024).
Opan menilai Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) seharusnya dapat memberikan sisi positif jika untuk kepentingan masyarakat, dan bukan melakukan sesuatu atau penghalangani program pembangunan dari pemerintah daerah maupun pusat yang mengakibatkan kemunduran pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Sebagai fungsi kontrol publik tata kelola pemerintah, kami menyayangkan oknum-oknum LMDH harusnya mendukung dan mencari solusi terbaik bukan pencari kesempatan dalam kesempitan dipersoalan ini, apabila memang ada unsur kepentingan pribadi sesuai hukum yang berlaku sudah seharusnya Penegak hukum Kepolisian Polda Jateng dan Polres Banyumas dengan Polres Kabupaten Pemalang bertindak tegas,” imbuhnya.
Lebih rinci Opan juga memaparkan, bahwa persoalan tersebut patut menjadi persoalan penegakan hukum, mengingat sudah adanya kesepakatan yang tertuang dalam kesepakatan PDAM Banyumas dengan PDAM Kabupaten Pemalang dan SK Gubernur Jawa Tengah.
“Jika terjadi sengketa dan protes LMDH terhadap PDAM, seharusnya diselesaikan dengan baik tanpa harus menghambat Mengingat proyek air bersih memang sebagai Proyek Strategis Nasional,” ungkap Opan.
Sebelumnya dilansir dari inews.id bahwa pegiat Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di lereng selatan Gunung Slamet geruduk DRPD Banyumas pada hari Senin (5/2/2024) lalu. Mereka datang untuk menyampaikan keluhan dan meminta dukungan dari DPRD agar ikut menangani permasalahan pengambilan aliran air dari Baturraden ke wilayah Pemalang.
“Kami datang untuk mengadu, meminta dukungan, dan berharap DPRD ikut mengatasi persoalan ini, karena sudah berlarut-larut dan belum ada solusi,” ujar Purnomo, Ketua LMDH Gempita, Desa Ketenger, Kecamatan Baturraden saat audiensi dengan DPRD.
Permasalahan pengambilan air oleh Kabupaten Pemalang dari Baturraden bermula sejak tahun 2017. Setelah melalui komunikasi awal dan survei lokasi, informasi dari Pemkab Pemalang menyatakan bahwa proyek pengambilan air ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (Perpres No 79 tahun 2019) dengan nilai lebih dari Rp 20 miliar untuk membangun jaringan pipa sepanjang sekitar 19 KM.
Purnomo menambahkan bahwa pada tahun 2022, LMDH beberapa kali melakukan protes terhadap Pemkab Pemalang, namun proyek tetap berlanjut dengan alasan Proyek Strategis Nasional. Hiingga mengakibatkan terjadinya longsor di kawasan hutan Kalisalak dan sekitarnya, yang menjadi perhatian media dan proyek tersebut akhirnya dihentikan.(*/dok-ist./fwj.i/hms/biro-jakut/@Red-FAZZA