Klarifikasi ke PT Zhengxiang Paper Indonesia, Sesalkan Tuduhan Intimidasi

Berita, Daerah258 Dilihat

KARAWANG, JEJAKHUKUM.net – Ketua Umum Forum Wartawan Bersatu Indonesia (FORWABI), Syarif Hidayat, SH, angkat bicara terkait hasil klarifikasi yang dilakukan tim FORWABI ke PT Zhengxiang Paper Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Karawang, Kamis (11/06/2026).

Syarif Hidayat menyayangkan adanya tudingan dari pihak perusahaan yang menyebut kedatangan tim FORWABI sebagai bentuk intimidasi maupun ancaman. Menurutnya, kunjungan tersebut dilakukan semata-mata untuk menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan adanya laporan dan keluhan dari masyarakat serta sejumlah pekerja.

“Kedatangan tim kami hanya untuk melakukan klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan perizinan perusahaan yang masih dalam proses, serta status para pekerja yang disebut-sebut belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang,” ujar Syarif Hidayat, SH.

Ia menjelaskan, saat tim FORWABI mendatangi lokasi perusahaan, rombongan tidak diperkenankan memasuki area perusahaan dan hanya diterima di pos keamanan (security). Menurutnya, sikap tersebut terkesan kurang terbuka terhadap upaya klarifikasi yang dilakukan pihaknya.

“Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya tidak perlu merasa risih dengan kedatangan kami. Tugas kami sebatas menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, tim FORWABI sempat berbincang dengan juru bicara perusahaan yang disebut bernama Mr. Wang. Berdasarkan hasil pembicaraan tersebut, Syarif Hidayat menyebut pihak perusahaan mengakui bahwa proses perizinan PT Zhengxiang Paper Indonesia masih berjalan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, apabila perizinan masih dalam proses, mengapa operasional perusahaan sudah berjalan dan telah mempekerjakan karyawan harian lepas. Hal ini tentu perlu menjadi perhatian pihak terkait,” ungkapnya.

Syarif Hidayat menegaskan bahwa FORWABI tidak pernah memiliki niat untuk mengintimidasi ataupun mengancam pihak perusahaan. Bahkan, kata dia, pihaknya siap membantu mendorong agar perusahaan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya sangat menyayangkan adanya pernyataan yang menyebut tim kami melakukan ancaman. Atas dasar apa tuduhan itu disampaikan? Kami hadir karena adanya aduan masyarakat dan pekerja. Tujuan kami justru ingin membantu agar perusahaan dapat beroperasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, FORWABI berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan serta memastikan seluruh aktivitas usaha di Kabupaten Karawang berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik dari sisi perizinan maupun ketenagakerjaan. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.

“Kami mendukung investasi yang masuk ke Karawang. Namun, setiap perusahaan juga harus taat terhadap aturan dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, tenaga kerja lokal, maupun daerah,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Zhengxiang Paper Indonesia belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait pernyataan maupun tudingan yang disampaikan kepada tim FORWABI.