KARAWANG, JEJAKHUKUM.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah selesai menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Pemilu 2024.
Pelaksanaan rapat pleno yang digelar secara terbuka tersebut berlangsung sejak 26 Februari hingga 5 Maret 2024 di Hotel Akshaya Karawang.
“Alhamdulillah pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara di Kabupaten Karawang hari ini selesai dan 30 Kecamatan dinyatakan sah,” ungkap Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana dalam keterangannya, Rabu (6/3).
Menurutnya, finalnya rekapitulasi tingkat kabupaten ini ditandai dengan berita acara rekapitulasi penetapan hasil perolehan suara.
Adapun untuk penetapan daftar calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karawang akan dilaksanakan setelah KPU RI mengumumkan perolehan suara sah secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024.
“Kami malam ini pun langsung mengantarkan berkas ini ke provinsi. Di provinsi itu dijadwalkan rapat rekapitulasi mulai tanggal 6 sampai 10 Maret 2024,” jelasnya.
*Berikut perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden di Karawang:*
Paslon 01 Anies-Muhamin 323.035 suara.
Paslon 02 Prabowo-Gibran 1.017.271 suara.
Paslon 03 Ganjar-Mahfud 112.562 suara
*Berikut perolehan 6 besar suara partai politik (parpol) di Karawang:*
1. Partai Gerindra 279.533
2. Partai Demokrat 237.955
3. Partai Golkar 148.069
4. PDIP 127.368
5. Partai NasDem 124.734
6. PKS 102.381
(*Sultoni)