Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Penggunaan BBM non Subsidi pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun 2023 terindikasi Ilegal hingga saat ini belum diproses hukum.
Penegak hukum seolah enggan menyikapi hal ini. Mungkin ada faktor lain yang tidak bisa dijelaskan, sehingga laporan demi laporan seolah tidak berarti.
Hal ini menceritakan betapa hukum seolah mandul bagi pejabat yang memiliki relasi berkelas.
Bukan karena tanpa sebab Lembaga Investigasi Negara terus menyoroti permasalahan ini. Hasil telaah buku besar BPK RI, melalui audit yang telah terpublikasi ditemukan intisari penggunaan BBM non subsidi yang mana pembeliannya tidak tercatat pada Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2023 oleh penyedia yakni PT. MME. Perusahaan tersebut yang digadang-gadang mendapatkan kontrak kerja selaku penyuplai BBM terhadap TPA Burangkeng.

Ependi mengatakan bahwa team Lembaga Investigasi Negara sudah berusaha melakukan pelaporan, hingga kini, laporan tersebut masih gentayangan di meja Penegak hukum.
“Kami sudah ikut aturan, mulai dari pengumpulan berkas, investigasi,hingga konfirmasi, data valid sudah kami miliki.” Jelasnya.
” Kami juga sudah mendengar langsung pernyataan inspektorat dalam hal ini, yang menurut seorang auditor senior di inspektorat mengatakan, bahwa tugasnya sudah selesai, permasalahan ini sudah kami serahkan kepada Pj Bupati saat itu, yah itu semua kewenangan Bupati mau diapakan, jelas Ependi menuturkan apa yang disampaikan auditor senior inspektorat saat dikonfirmasi.”
Kejelasan hasil audit BPK ditambah informasi Inspektorat melengkapi data yang dimiliki LIN untuk dapat menindaklanjuti ke penegak hukum. Alhasil, hampir tiba bulan sejak pelaporan, informasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih stagnan telaah.
” Data valid,dan proses pelaporan dilakukan, sayangnya, pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hanya memberi informasi kepada kami bahwa laporan yang dimaksud masih dalam telaah.
Kami berharap Kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dapat menjadi tauladan penegakan hukum yang sesungguhnya. Agar kelak nama besar Kejaksaan selalu terukir rapih disegani dan hormati oleh para pejabat daerah, dalam hal penindakan korupsi.”
“Kami berharap juga kepada KPK untuk dapat turun gunung menyikapi hal permasalahan ini dengan baik dan benar, agar ada kejelasan hukum tentang penggunaan BBM pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun 2023” Tutupnya.
(Egi)


















