LIN Temukan Pemalsuan Dokumen Pelaporan Disalah Satu Bidang di Dinas Kesehatan Karawang

Berita, Daerah, Hukum38 Dilihat

Karawang, JEJAKHUKUM.net – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pemalsuan dokumen negara pada kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan serius dari kalangan aktivis antikorupsi.

Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan Lembaga Investigasi Negara (LIN), ditemukan adanya indikasi penyimpangan pada pertanggungjawaban belanja BBM yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp106.868.850.

Temuan tersebut mengarah kepada salah satu oknum pejabat di Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen pertanggungjawaban keuangan negara.

Dalam upaya memperoleh klarifikasi, LIN mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang pada Kamis (18/6/2026). Namun, upaya konfirmasi kepada oknum Kepala Bidang P2P tersebut tidak membuahkan hasil.

“Sejak pagi kami menunggu beliau, namun menurut staf yang kami temui, yang bersangkutan sedang mengikuti rapat pada hari Kamis tersebut. Ketika kami mempertanyakan substansi temuan yang ada, tidak ada satu pun staf yang mampu memberikan penjelasan yang memadai terkait persoalan tersebut,” ujar Fadhil, Sekretaris Jenderal LIN.

Tidak hanya melalui kunjungan langsung, LIN juga berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun menurut Fadhil, respons yang diberikan terkesan menghindar dengan alasan khawatir terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian informasi.

“Saat kami mencoba melakukan konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp, yang bersangkutan terkesan abai dan beralasan takut terjadi miss komunikasi. Padahal, sebagai pejabat publik, memberikan penjelasan atas temuan yang berkaitan dengan keuangan negara merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan administratif,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang menyatakan bahwa persoalan tersebut telah selesai karena kerugian negara yang menjadi temuan telah dikembalikan.

Namun demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. LIN mempertanyakan sumber dana yang digunakan untuk pengembalian kerugian negara tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah uang yang dikembalikan itu berasal dari uang pribadi oknum yang diduga bertanggung jawab, atau justru menggunakan anggaran dinas yang kembali digulirkan? Ini harus dijelaskan secara transparan kepada publik,” kata Fadhil.

Lebih lanjut, Fadhil menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila terbukti terjadi tindak pidana korupsi.

“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur melalui Pasal 4 bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Artinya, pengembalian uang bukan alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum,” tegasnya.