Maraknya Pedagang Buka Warung dan Bangunan Informal Di Area Hutan Kota Waduk Danau Cincin, Ini Kata Tokoh Masyarakat Papanggo.

JAKARTA, JEJAKHUKUM.NET | Waduk Danau Cincin yang terletak di wilayah Kelurahan Papanggo dan berdekatan dengan Jakarta International Stadium (JiS), Jakarta Utara itu semakin digandrungi masyarakat sebagai.destinasi wisata meskipun masih perlu pembenahan dan penataan.di area.Waduk.Danau Cincin dan sekitarnya.

Dari pantauan media ini tampak makin bertambah.pedagang yang membuka.warung.semi.permanen di area Hutan.Kota bahkan sampai ke trotaor. Jalan untuk pejalan kaki, Kamis, ,25/4/2024.

Terkait hal tersebut, salah seorang.tokoh masyarakat Kelurahan Papanggo yang tak ingin disebutkan namanya, saat ditemui media ini menyampaikan,

“Semakin maraknya pedagang yang berjualan dan sebagian malah membangun warung semi permanen (in formal) tersebut tak lepas dari peran dan wewenang serta ketegasan ya g berwewenang di wilayah,”ucapnya.

Menurutnya, perlu melibatkan tokoh masyarakat, RT RW dan Lurah untuk memantau dan mengawal Waduk Danau Cincin sebagai destinasi wisata.

“Dengan melibatkan tokoh masyarakat, pengurus RT RW, dan Lurah akan mempermudah pemantauan dan pengaturan pedagang-pedagang yang saat ini begitu bebas membuka warung bahkan pedagang yang datang dari luar Papanggo dan membuat bangunan informal,” bebernya.

Salah seorang pedagang yang.ditemui awak media ini, membenarkan semakin banyaknya pedagang yang masuk bahkan dari luar Papanggo.

“Apa mereka itu bayar untuk buka warung di sini?,”tanya sang wartawan.

“Gak sih,” jawabnya.

Informasi yang diperoleh di lapangan bahwa memang sudah pernah diberi himbauan dan peringatan secara lisan dan tulisan kepada pedagang-pedagang tersebut namun masih tetap membangun.

Lurah Papanggo telah memberi himbauan melalui surat bernomor 45/AT.04.00 tertanggal.24 Januari 2024 namun tak tak dlaksabakan himbauan tersebut, sehingga pihak pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP ) menindaklanjutinya dengan membuat surat peringatan bernomor 1541/ST.13.03 tertanggal 24 April 2024 yang ditujukan kepada Pemilik Bangunan Informal.di Hutan Kota Waduk Danau Cincin Kelurahan Papanggo, Kecamatan.Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam surat peringatan yang ditandatangani Kasatpol PP, Muhammadong tersebut, meminta untuk membongkar dan mengosongkan sendiri bangunan informal pada lokasi yang dimaksùd (Hutan Kota Waduk Danau Cincin) dalam jangka 3×24 jam terhitung sejak surat diterima (24/4/2024).

Surat peringatan tersebut ditutup dengan ancaman apabila.tak melaksanakan pembongkaran dan pengosongan sendiri maka Tm Penertiban Terpadu dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Kota Administrasi Jakarta Utara akan melaksanakan tindakan penertiban dan segala resiko serta kerugian ditanggung pemilik usaha sendiri.

Hingga berita ini ditayangkan belum berhasil terkonfirmasi oleh Lurah Papanggo dan Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara.
(Red).