Masyarakat Adat 5 Keturunan Bandardewa Kecam Keras Kinerja Kakanwil ATR/BPN Lampung

BANDAR LAMPUNG, JEJAKHUKUM.NET – Salah satu perwakilan Masyarakat Adat Lima (5) Keturunan Bandardewa, Advokat Benson Wertha, SH mengecam keras kinerja Kepala Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Provinsi Lampung Ir. Dadat Dariatna, M.Si. Benson bahkan menyebut Dadat tidak piawai mencermati dan menyikapi surat yang mereka layangkan ke kantor yang berslogan “Melayani, Profesional dan Terpercaya” tersebut.

“Kakanwil ATR/BPN Lampung, bak Jaka Sembung (‘Ngak nyambung), Mestinya selaku penjabat Kakanwil ATR/BPN dapat mencermati dan menyikapi surat yang dilayangkan kuasa ahli waris Lima turunan Ir. Achmad Sobrie Wertha, M.Si, sesuai dengan kapasitas dan ilmunya bagaimana menyelesaikan carut marut permasalahan tanah yang ada di Provinsi Lampung,” kata Benson Wertha, SH kepada media ini di kantor Bintang 11 Lawfirm, yang terletak di Jalan Kimaja, Ruko Kimaja Icon, Nomor 69 F, Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Dalam, Bandarlampung pada, Rabu (11/1/2023).

Benson melanjutkan, Seharusnya dengan surat tersebut beliau mengambil langkah dengan memanggil Kepala ATR/BPN Kabupaten Tulangbawang Barat untuk gelar perkara atas carut marutnya permasalahan tanah yang ada di Kabupaten Tulangbawang Barat.

“Dalam hal ini, khususnya antara Lima keturunan dan PT HIM, yang mana hasil rekomendasi yang telah dikeluarkan Komisi 1 DPRD kabupaten Tulangbawang Barat untuk meminta dan mendesak Pihak PT HIM mengajukan ukur ulang atas lahan perkebunannya yang menimbulkan masalah yang sampai saat ini belum juga selesai,” papar Benson.

Kepala ATR/BPN Tulangbawang Barat bagian dari tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), sebagai ketua Harian GTRA setempat.

“Beliau harus tahu secara utuh persoalan sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Tulangbawang Barat untuk bahan laporan ke Kementerian ATR/BPN RI di pusat,” ujar Benson, kesal.

Agar dikemudian hari, tambahnya, KaKan dapat menjelaskan secara gamblang persoalan sengketa lahan antara PT HIM dan Pilar Lima Keturunan Bandar Dewa yang telah berlangsung selama 40 tahun, yang disinyalir terindikasi banyak mafia tanah yang bermain di Kabupaten Tulangbawang Barat sehingga rentan terjadinya penyerobotan lahan juga penggelapan pajak yang sudah berlangsung puluhan tahun.

“Untuk itu saya selaku bagian perwakilan Lima keturunan agar apa yang menjadi harapan kami kepada bapak Kakanwil BPN beserta jajarannya dalam menyikapi surat atau permohonan yang diajukan masyarakat agar dikaji kembali maksud dan tujuannya, agar tidak ada kesan BPN Lampung cari Aman alias Omdo (omong doang) dalam penyelesaian sengketa lahan yang ada di Provinsi Lampung,” tegasnya.

Selain Benson Wertha, SH, Hadir juga dalam kesempatan itu, Redi Novaldianto, SP., SH, Doddy, SE., SH., MH, Ervina Eka Putri, SH, Agung Saputra Simanjuntak, SH, dan Yohanes Merci, SH.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Surat yang disampaikan Masyarakat Adat lima Keturunan Bandardewa ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung hanya meminta agar Kakanwil melaporkan ke Menteri ATR/BPN terkait sengketa PT HIM dengan BPN yang tidak bisa diselesaikan di daerah. Pihak lima Keturunan tidak minta mereka menjawab surat dimaksud.

Dalam surat disebutkan, Adanya indikasi keterlibatan oknum-oknum aparat Kanwil ATR/ BPN Provinsi Lampung dengan dir PT HIM dalam perpanjangan HGU Nomor 16/ 1989 sehingga selalu berupaya untuk menghalangi penyelesaian sengketa tanah Ulayat lima Keturunan Bandardewa dengan PT HIM.

Harapan masyarakat adat lima Keturunan Bandardewa kepada Kakanwil ATR/ BPN Provinsi Lampung dan Menteri ATR/BPN adalah: Pertama, Kakanwil untuk mencermati secara serius laporan / surat terkait sengketa ini sebagaimana telah kami laporkan secara tertulis kronologi peristiwa di lengkapi dokumen dan rekaman video.

Kedua, Memberikan laporan secara komperhensif kepada Menteri mengingat kasus sengketa ini telah menimbulkan kerusuhan berdarah (6 warga 5k di penjara) namun masalah ini belum juga ada penyelesaiannya.

Ketiga, Ukur ulang HGU PT HIM dan mengembalikan tanah Ulayat di Km 133-138 kepada ahli waris lima Keturunan Bandardewa yang telah di kuasai dan di serobot PT HIM sejak tahun 1982 (hasil kajian teknis kantor pertanahan kabupaten Tubaba).
Keempat, Klarifikasi kasus agar melibatkan Pemda, GTRA, DPRD Tubaba, Kantah Tubaba, ketua Federasi Adat Mego Pak, dan lima Keturunan.

Kelima, Agar Menteri mencabut HGU no16 / 1989 an .PT HIM sebagaimana telah kami sampaikan kepihak BPN RI melalui tenaga ahli utama bidang penyelesaian sengketa tanah pada tanggal 8 Agustus 2022.

Alih-alih melayani permintaan masyarakat adat 5 Keturunan Bandardewa, Kanwil BPN Provinsi Lampung justru mengeluarkan surat Nomor: MP.03.01/0043-18/1/2023 tertanggal 4 Januari 2023 yang isinya menyimpang jauh dari maksud dan tujuan surat.

Wartawan media jejakhukum.net, terkait hal ini telah berupaya untuk mendapatkan keterangan langsung mengenai persoalan ini dari Kakanwil ATR/BPN Provinsi Lampung, namun terkesan dipersulit dengan berbagai dalih diluar nalar oleh oknum-oknum di kantor tersebut. Patut diduga ada rahasia besar yang seolah ditutup-tutupi.(*/dok-ist./investigasi/Tim-Red)

Tinggalkan Balasan