Mediasi Antara Warga dan Kades Terkait Tudingan Jual Lahan di Desa Kubu, Kapolsek: Kami Siap Menampung Laporan Secara Transparan

Berita, Daerah, Hukum77 Dilihat

Kubu Raya Kalbar | Jejakhukum.net – Selasa (15/4/2025), dalam upaya meredam konflik lahan yang diduga di jual kades yang terjadi di Parit Tokaya, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Selasa.(15/4/25) digelar rapat mediasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk warga, pemerintah desa, TNI/Polri (Forkompimcam) serta perwakilan instansi terkait.

Kapolsek Kubu, IPTU M. Rosyid, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya terus terbuka terhadap setiap informasi maupun laporan masyarakat terkait persoalan lahan. “Saya selalu membuka diri menerima laporan, baik melalui pesan WhatsApp maupun media lain. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, silakan dilaporkan. Kami akan menanganinya secara transparan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa rapat kecil sebelumnya sudah digelar bersama Camat dan pihak terkait untuk mencari solusi dari permasalahan yang muncul, yang sempat menghangat akibat salah paham terkait komunikasi melalui pesan singkat dan media sosial.

Sementara itu, Danramil 1207-09 Kecamatan Kubu Kapten Kav Prasetyo juga menegaskan bahwa pihaknya hadir sebagai mediator. “Kami berharap dari pertemuan ini lahir keputusan yang positif dan produktif demi menjaga stabilitas serta pembangunan Desa Kubu,” tegasnya.

Asisten I Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Mustafa yang turut hadir menggarisbawahi pentingnya penyelesaian persoalan secara administratif dan sesuai prosedur.

Ia menekankan bahwa segala bentuk permohonan atau legalisasi dokumen harus dilakukan dengan tertib dan sah menurut hukum.

Dalam forum tersebut, perwakilan warga bernama Sahrona mengajukan pertanyaan seputar dasar hukum penerbitan Surat Pernyataan Tanah (SPT) oleh Kepala Desa, serta status hukum lahan yang sudah diperjualbelikan. Ia juga menyinggung pentingnya menjaga pohon bakau sebagai penahan abrasi.

Pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kubu Raya menjelaskan bahwa mayoritas wilayah Desa Kubu masuk dalam kawasan hutan. Berdasarkan data, terdapat hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang mencakup hampir 80% dari luas wilayah desa tersebut.

“Untuk memastikan titik lokasi yang disengketakan, kami perlu melakukan pengukuran lapangan bersama. Ada indikasi bahwa wilayah tersebut masuk dalam area perizinan pemanfaatan hutan oleh PT Ekosistem. Namun, untuk keabsahan lokasi, kami akan membuat berita acara bersama berdasarkan koordinat yang dikirimkan oleh pihak-pihak terkait,” jelas perwakilan KPH.

Rapat mediasi ditutup dengan harapan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mengedepankan kepentingan bersama, serta tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

(Jhony)