JAMBI, JEJAKHUKUM.NET. Pemilihan Umum yang telah memanggil kita sesuai dengan nyanyian itu semua rakyat menyambut gembira, sebagai pesta demokrasi 5 tahunan uda rutin kita lakukan tinggal menunggu hasil pemenang Capres dan Wacapres secara resmi oleh Ketua KPU kedepan, tapi untuk sementara udah bisa dilihat Prabowo-Gibran bakal pemenangnya.

Bagi Capres-Wapres paslon atau orang-orang tertentu mau mempermasalahkan seperti ada nya Pemilihan Umum Curang mau di kemas atau di bungkus catatan tersebut dengan membentuk Hak Angkat dll hak-hak DPRRI mau di mainkan, tidak mengurangi rasa hormat penulis artikel singkat ini, tidak kuat bahkan tidak tercapai apalagi partai PKB dan Nasdem ada rencana bergabung loby-loby politik udah merapat berbagai pembicaraan dengan melihat ini semakin melemah jika hanya mengandalkan Partai ; PDIP dan PKS untuk bersatu mempermasalahkan semakin jauh api dari panggang atau api dan asap nya kami melihat itu biarkanlah kawan-kawan kita PDIP dan PKS menjadi barisan oposisi sebagai pengontrol pemerintahan kelak secara politis itu harus ada dalam parlemen kalau tidak begitu tidak ramai dunia persilatan.

Ketua DPRRI.

Siapa yang bakal jadi Ketua DPRRI kita lihat nanti apakah kalangan pemenang pemilihan Umum atau dari kalangan pemenang atau kalangan oposisi ini juga turut menentukan kebijakan pemerintahan ( Eksekutif ) untuk berhadapan dengan Legislatif inilah dunia perpolitikan secara praktik ketatanegaraan patut di perhatikan dan wajib di rebut oleh pemenang pemilihan umum dan partai oposisi kita lihat nanti.

Analisa politik kami mrkihat untuk jabatan Ketua DPRRI dapat jatuh pada pemenang pemilihsn umum dalam hal koalisi Prabowo-Gibran bisa di pegang Partai Golkar dilihat suara yang sudah masuk jika ini terjadi ” Aman ” lah di parlemen jika tidsk aksn terjadi gerakan politik tapi kami melihat sangat tipis jika Partai Oposisi bakal Ketua DPRI sudah dapat di prediksikan.

Dengan demikian dorongan untuk hak angket melihat peta ini jika tidak meleset hak angket dll tidak bakal tercipta adalah pekerjaan yang sia-sia tidak mengurangi rasa hormat penulis pada kawan-kawan untuk menegakan kebenaran dsn keadilan silahksn itu hak setiap warga negara, politisi dsbnya.

Apapun cerita mari kita tetap dalam kridor hukum sesusi dengan mekanisme praktik ketatanegaraan.

Kesimpulan dari tulisan ini komposidi koalisi partai bisa berubah setiap saat unyuk menentukan nasib masing-masing semoga apa yang kita harapkan pemiligsn umum tertib secara umum jika ada yang tidak puas silahkan di tempuh jalur hukum semoga tulisan ini bermanfaat.

Pakar hukum dan akademisi serta pengamat hukum, polsosbudhamkam.

Jurnalis: M. Hatta

Oleh : Pakar Hukum Asisistant Proffesor, Adv.Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.