JAKARTA | JEJAKHUKUM.NET – Broaden Creative akan menempuh jalur hukum untuk penyelidikan kasus Executive Single Club (ESC) kepada Pihak Berwajib terkait kasus kejadian pada Event Executive Single Club (ESC) yang diadakan di BART Thamrin, Jakarta Pusat, pada tanggal 25 November 2023.
Adapun jalur hukum diambil guna menghindari tuduhan dan berita yang simpang siur.
“Guna menghindari simpang siur dari event tersebut” tutur Felicia Haliman selaku Chief Executive Officer (CEO) Broaden Creative, Jakarta, 23/4/2024.
Founder sekaligus CEO Broaden Creative
secara resmi menunjuk kuasa hukum, guna mengawal kasus yang terjadi di BART Thamrin, Jakarta Pusat, pada tanggal 25 November 2023 pada event ESC tersebut.
Menurut Felicia, PT Arfam Untung Berkah selaku vendor dalam event tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran dan tindakan tidak profesional, yang melibatkan influencer NA.atau BN, yaitu memberikan servis yang tidak sesuai dengan pesanan, meminum minuman keras di tengah acara serta menyebarkan berita yang tidak benar kepada para peserta, sehingga hal tersebut secara tidak langsung merugikan nama baik dari Broaden Creative.
Sebagaimana.diketahui, Broaden Creative merupakan Marketing Agensi berbasis di Jakarta, Indonesia, mengadakan acara Executive Single Club (ESC), yang bertujuan untuk mempermudah peserta guna mencari pasangan. Event tersebut juga diadakan yang pada awalnya bertujuan untuk berkomunitas, namun pada pelaksanaan acara tersebut terdapat tindakan dari pihak PT Arfam Untung Berkah yang tidak profesional oleh seorang influencer dengan inisial NA atau BN selaku vendor sehingga menimbulkan kerugian materil dan imateriil bagi Broaden Creative.
Saat ini Broaden Creative juga sedang dalam tahap pengajuan kepada pihak kementerian terkait pengembalian dana peserta, guna menghindari hal yang simpang siur dalam pengembalian dana kepada pelanggan dan juga pemulihan hak konsumen.
(dar).