Merasa Kebal Hukum, Ketua MKKS Ini Sudah Biasa Selesaikan Permasalahan Kepsek

Artikel696 Dilihat

Karawang, Jejakhukum.net – Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN 2 Teluk Jambe Timur, Karawang, Suri Andana, kembali menjadi sorotan. Saat dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran BOS Reguler, Suri dengan tegas mengatakan bahwa sekolah yang dipimpinnya tidak memiliki masalah dengan Dana BOS. Bahkan, jika ada permasalahan hukum yang melibatkan kepala sekolah di bawah naungan MKKS, ia mengaku sudah terbiasa menangani kasus-kasus tersebut.

Suri Andana, yang merupakan Kepala Sekolah SMPN 2 Teluk Jambe Timur, menyampaikan bahwa institusi yang dipimpinnya menerima alokasi Dana BOS Reguler pada tahun 2022 dengan jumlah yang signifikan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Jejakhukum.net, pada tahun anggaran 2022, sekolah ini menerima dana sebesar Rp 451.881.000 pada tahap pertama, Rp 602.508.000 pada tahap kedua, dan Rp 451.881.000 pada tahap ketiga. Total anggaran yang diterima sekolah sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 1.506.270.000.

Namun, penggunaan dana tersebut menuai perhatian dari berbagai pihak. Beberapa pos anggaran seperti pembelian buku pelajaran, administrasi kantor, dan perawatan sarana prasarana menjadi sorotan. Di tahun 2023, sekolah ini kembali menerima Dana BOS Reguler dengan jumlah Rp 749.805.000 pada tahap pertama dan Rp 749.805.000 pada tahap kedua, dengan rincian penggunaan yang tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

Saat dimintai keterangan mengenai alokasi dana pada ketiga pos tersebut, Suri Andana justru mengelak. Ia menegaskan bahwa sekolahnya tidak memiliki temuan dari pihak inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Sekolah saya sudah diperiksa oleh Inspektorat dan BPK, Anda siapa, mana surat tugas dari yang berwenang,” ujarnya dengan nada tinggi pada Senin (12/8).

Lebih lanjut, Suri Andana menegaskan bahwa dirinya sudah terbiasa menghadapi masalah hukum. “Kalau ada temuan pastinya saya akan dipanggil. Saya sudah biasa menghadapi hukum, apalagi kalau ada Kepsek yang dipanggil penegak hukum, saya biasa hadapi,” tegasnya saat menjawab pertanyaan wartawan.

Namun, sikap kepala sekolah yang dianggap kurang transparan ini menimbulkan pertanyaan besar. Seorang kepala sekolah seharusnya memberikan contoh yang baik dalam hal berbicara, bertindak, dan bersikap. Sikap defensif yang ditunjukkan oleh Suri Andana seolah menyiratkan adanya sesuatu yang disembunyikan.

Tindakan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, apakah Dinas Pendidikan akan terus membiarkan praktik-praktik semacam ini? Transparansi dan kejujuran seharusnya menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas negara, terutama dalam hal pengelolaan dana publik seperti Dana BOS.

Ketika kejujuran dan transparansi dijalankan, tidak akan ada ketakutan dalam memberikan informasi kepada media atau sosial kontrol. Toh, yang diminta adalah informasi terkait penggunaan uang negara, bukan urusan pribadi para pejabat. (Red)