Kabupaten Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Hasil investigasi LIN bersama team ke Desa Tanjungsari, tersibak kelakuan busuk Kades terhadap warganya yang mana Kepala Desa dengan tega menggelapkan hak dari masing-masing perangkat nya sendiri.
Data menunjukkan pada tahun 2024, Desa Tanjungsari mendapatkan anggaran dari pusat (DD) sebesar Rp.1.472.362.000, dan pada tahun 2025 sebesar Rp. 1.486.863.000, hasil laporan SisKeuDes terhadap negara dan sudah terealisasi sepenuhnya.
Melalui perangkat didesa dan disaksikan Babinsa, informasi didapat dengan jelas, bahwa kepala Desa Tanjungsari dalam dua tahun ini diduga telah melakukan penggelapan Dana Desa.
Terlihat dari beberapa program seperti PMT, Ambulance, LPM, Ketapang dan Katar, yang dinilai gelap realisasi.
Saat dikonfirmasi para perangkat desa tak ada yang bisa menjelaskan perihal implementasi DD tahun 2024-2025, jelas Ependi , selaku Ketua LIN.
” Kami datang ke Desa bertemu Sekdes, serta seorang Babinsa yang menyaksikan langsung konfirmasi terkait DD, tahun dimaksud, Sekdes diam seribu bahasa, dan Hanya Supir Ambulance yang berbicara terkait hak nya yang di gelapkan oleh Kades.
Tidak hanya supir Ambulance, informasi kemudian didapat dari LPM dan Katar yang menjelaskan bahwa selama ini belum ada anggaran pembinaan dari Desa, apalagi sampai nilai 15 juta masing-masing. Ditambah informasi dari Ketua PKK, yang menurut laporan ratusan juta, ternyata uang tersebut tidak pernah diterima, menurut informasi Istri dari Almarhum Kades lama,” ujarnya.
Mendengar pengakuan dari masing-masing perangkat Desa, dapat disimpulkan bahwa Kepala Desa Tanjungsari selain menggelapkan uang perangkat Desa, masing-masing program kegiatan diduga dimarkup dan memberikan laporan palsu kepada negara.
Ini daftar perangkat dan lembaga di desa yang mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan keuangan dari Desa, diantaranya ada yang dipotong, antara lain:
1) Supir Ambulance yang honor nya di gelapkan sebesar 6 juta/tahun
2) Anggaran bagi Karangtaruna sebesar 15 juta, yang mana pengakuan Ketua Katar tersebut tidak pernah ada pelatihan dan terima uang dari Kades
3) Anggaran bagi LPM , dan dikatakan LPM selama kades ini menjabat tahun 2024, kami tidak pernah mendapatkan bantuan, apalagi senilai Rp 15 JT.
5) Anggaran untuk service Ambulance, yang didata senilai 4 juta, Pak supir mengatakan hanya 300 ribu/tiga bulan jatah service, jadi hanya sebesar 1.2 juta.
Kejam dan Rakusnya Kades Tanjungsari yang bernama Aulia Julian Nur. Ia di sumpah sebagai kepala Desa (Plt) pada Pebruari tahun 2024 silam. Selain menjabat sebagai Kepala Desa, Aulia Julian Nur hingga saat ini tercatat sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi (KESBANGPOL).
Perihal ini tidak boleh dibiarkan berlama-lama, ” Team hukum sudah siap untuk melaporkan nya ke Kejaksaan Agung RI,agar pergerakan hukum bisa cepat ditindaklanjuti”, tutupnya.
(Egi)












