Karawang, KEJAKHUKUM.NET – Tahun 2025 mendatang masa berlaku Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 akan berakhir.
Untuk mengumpulkan berbagai masukan dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) dari unsur pentahelix, Pemkab Karawang melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Karawang Tahun 2025-2045 di di RM Alam Sari, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Rabu (20/12/2023).
Sekda Acep Jamhuri secara resmi Mewakili Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, membuka forum tersebut. Sambutan H. Aep Syaepuloh yang dibacakan oleh Acep menyampaikan, dalam merencanakan pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah, maka perlu menatap masa depan sebagai panggung untuk kemajuan dan perkembangan perencanaan yang visioner.
“Diharapkan menjadi tonggak penting dalam pembangunan daerah yang prima ini dengan perangkat strategis inovatif. Memiliki daya saing tinggi menciptakan peluang-peluang yang bagus yang akhirnya untuk mensejahterakan masyarakat,” ucapnya.
“Perencanaan yang matang harus mencakup beberapa aspek termasuk pemberdayaan SDM, mengembangkan teknologi, semua itu guna menciptakan lingkungan yang tumbuh kembang ide-ide baru dan kreatif yang dapat menjawab segala tantangan zaman,” lanjutnya.
Tempat yang sama Kepala Bappeda Kabupaten Karawang, Dindin Rachmady, dalam sambutnyannya menyampaikan, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang disusun oleh pemerintah daerah untuk menetapkan arah pembangunan jangka panjang.
“Dokumen ini biasanya mencakup visi misi, sasaran pembangunan, serta strategi dan kebijakan yang akan diterapkan dalam kurun waktu 20 tahun,” ujarnya.
Dindin menjelaskan, sebagaimana amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menyebutkan bahwa rancangan awal RPJPD dibahas dengan para stakeholder melalui forum konsultasi publik.
Ia melanjutkan, konsultasi publik dalam penyusunan RPJPD adalah wujud melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses perencanaan pembangunan. Partisipasi publik ini penting karena memungkinkan pendapat, ide dan aspirasi masyarakat dapat diakomodasi dalam dokumen perencanaan.
“Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan bukan hanya sebagai tuntutan prinsip-prinsip demokrasi, tetapi juga sebagai cara yang efektif untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing,” tandasnya.
Acara ini, katanya, bertujuan untuk meperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJPD Kabupaten Karawang Tahun 2025-2045.
“Dengan dilaksanakannya konsultasi publik diharapkan dapat menangkap sumbang saran serta pelbagai masukan yang konstruktif yang disampaikan oleh para pemangku kepentingan guna penyempurnaan rancangan awal RPJPD Kabupaten Karawang Tahun 2025-2045,” pungkasnya.
Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan forum konsultasi publik dengan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri Mardyanto Wahyu Tryatmoko, Ph.D., Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat Dr Iendra Sofyan, S.T., M.Si., Ir Rinella Tambunan dari Bappenas dan Kepala Bappeda Kabupaten Karawang Dindin Rachmadhy, S.Sos., M.M., serta Lina Jazuli sebagai moderator.
Untuk diketahui, acara forum tersebut dihadiri para pemangku kepentingan, di antaranya dari pimpinan OPD, Forkopimda, perwakilan dunia usaha, perbankan, akademisi, komunitas pencinta lingkungan, komunitas penggerak ekonomi, Ormas/LSM, tokoh masyarakat dan media massa. (*Sultoni)