Pengelolaan Apartemen, Wewenang Pengurus Wilayah. Lurah Papanggo Tekankan Harus dengan Musyawarah

JAKARTA UTARA | jejakhukum.net – Mekanisme Pengelolaan Apartemen merupakan wewenang pengurus wilayah, terkait hal ini Lurah Papanggo menekankan harus melaui proses dengan musyawarah untuk mufakat. Demikian penyampaian Tomi Haryono selaku pimpinan wilayah di depan para awak media yang menyambangi Kantor Kelurahan Papango.

Hal tersebut terkait permasalahan di Apartemen Metro Sunter tersebut, Lurah Papanggo, Tomi Yaryono, pun angkat bicara dengan memberikan tanggapannya,

Umum AWI (Aliansi Wartawati Indonesia), Andi Mulyati Pananrangi, SE saat menyambangi dan bertemu langsung dengan Tomi Yaryono (kanan) Lurah Papanggo Kecamatan Tanjung, Jakarta Utara untuk berdialog dan meminta penjelasan terkait permasalahan yang terjadi di Apartemen Metro Sunter pada, Senin (19/06).dok-istimewa/tim/awi/jakut/dar

“Berkaitan dengan pengelolaan-pengelolaan wilayah itu wewenang ada di kepala wilayah, pengelolah wilayah, maksudnya pengelolah wilayah itu, pengurus RT atau pengurus RW,” tutur Tomi saat ditemui Media ini di ruang kerjanya, Kantor Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada, Senin (19/6/2023).

Dalam pemaparannya, Tomi mengatakan, bahwa ada dua yang mengelola di apartemen itu yaitu PTRS dan pihak pengurus RW.

“Tentunya yang jelas, setiap pengurus wilayah melalui mekanismenya, ada aturan, kebijakan yang harus disepakati bersama,” imbuhnya.

Sementara masalah parkir dan iuran warga penghuni apartemen, ditekankan Lurah Papanggo ini, melalui kesepakatan bersama dan dengan komunikasi yang mesti dijalin dengan elegan. “Harus dengan musyawarah,” tegas Tomi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam pengelolaan apartemen Metro Sunter yang terletak di wilayah Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara diduga adanya permainan.

Kuat dugaan salah seorang oknum pengelola apartemen Metro Sunter yang terindikasi menyalah-gunakan aturan pengelolaan Gedung. Sang oknum pengelola tersebut dengan bersikap arogansi. Oknum pengelola berinisial ”L” sebagai pengurus pengelola gedung, ulah ketimpangan dan kesenjangan yang dilakukan oleh Saudara (L), warga yang menghuni apartemen mulai merasa resah serta tidak nyaman menghuni dilingkungan apartemen.

“Kami merasa sudah tidak nyaman lagi dengan sikap semena-mena oknum pengurus kami tinggal disini (apartemen-Red), karena kami butuh kenyamanan tempat tinggal,” ungkap Paulus, seorang warga dengan didampingi oleh Ketua Umum AWI (Aliansi Wartawati Indonesia), Andi Mulyati Pananrangi, SE.

Lebih Lanjut dikatakan oleh Pualus, bahwa pada bulan Mei 2023 lalu, anak saya yang jelas orang tuanya merupakan penghuni tinggal di apartemen Metro Sunter menghuni unit 822, Blok 2 Tower 2, saat mengerjakan renovasi unit yang ditempati anak saya namun anak mendapat teguran dari pihak security.

“Padahal anak saya tersebut telah mengikuti aturan dan peraturan prosedur pengelolaan apartemen untuk perizinan renovasi ruangan unitnya dan telah mendapati izin untuk mengadakan pengerjaan renovasi ruangan di unit apartemen dalam masa waktu pelaksanaan renovasi,” papar Paulus.

“Anak saya sudah mengurus izin renovasi, kemudian izin yang diberikan oleh pihak pengelola selama 1 (satu) bulan. Dan itu urusan bukan free, karena anak saya bayar uang deposit sebesar Rp 5 juta sebagai jaminan pelaksanaan renovasi,” terang Paulus.

Lebih lanjut dikatakan Paulus, bahwa dalam pelaksanaan renovasi tempat yang dihuni anaknya, dan ada dugaan anak tersebut selalu mendapat intimidasi bahkan teror dari okmun pengelola apartemen atau pengelola gedung melalui personel security.

“Anak saya sering diteror didatangi serta intimidasi dari security yang diperintah oknum (L) yang selaku pengurus apartemen Metro Sunter,” keluhnya kepada wartawan.

“Meskipun anak saya telah mengantongi izin dan membayar uang administrasi (jaminan) sesuai peraturan apartemen, namun dalam pengerjaan renovasi sebulan unit dari anak nya tersebut berkali-kali mendapat ancaman,” ulasnya.

“Belum mulai pekerjaan renovasi anak saya sudah 4 kali di tegur oleh security di setiap Minggu-nya untuk tidak berisik/gaduh dalam pengerjaannya jangan menimbulkan suara ketika renovasi ruangan unit berlangsung,” beber Paulus.

Keadaan semakin tidak membaik antara anak pak Paulus dengan pihak pengelola apartemen semakin hari semakin memanas, serta semakin parah pada Minggu-minggu terakhir pengerjaan renovasi, buntutnya pihak pengelola memutuskan arus aliran listriknya.

“Mirisnya lagi aliran arus listrik di padamkan secara sepihak tanpa pemberitahuan, yang membuat pekerjaan terhenti. sebagai penghuni, Paulus pun melakukan complain dan lapor kepada ketua RW.011 diapartemen Metro Sunter,” tegasnya.

Namun dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Ketua RW dan disaksikan tiga (3) anggota security serta oknum (L) selaku pengurus pengelola gedung tersebut, Paulus justru mengaku mendapati intimidasi dan ancaman oleh (L) bahkan sampai akan terjadi pemukulan dan ancaman yang dilakukan oleh oknum (L) terhadap dirinya.

“Selain saya dipukul dan di hajar, hingga saat ini saya merasa terancam. Akhirnya saya sudah membuat Laporan Polisi (buka LP) kepada pihak berwajib di Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara,” pungkasnya.

Sementara hingga berita ditayangkan, belum ada klarifikasi atau pun penjelasan dari oknum (L) ataupun dari pihak pengurus atau penggelola apartemen Metro Sunter, terkait permasalahan atau peristiwa yang terjadi.(*/dok-ist./tim-awi/jakut/DAR)

Tinggalkan Balasan