Penggunaan NIP Palsu Untuk Pencairan Dana Oleh Pejabat Karawang, LIN Soroti Kinerja BKN dan Menpan-RB

Berita, Daerah, Hukum77 Dilihat

Karawang, Jejakhukum.net – Penggunaan NIP Palsu yang dilakukan oleh banyak pemangku kebijakan dilingkungan pemerintah Kabupaten Karawang bukanlah sebuah rahasia.

Ratusan miliar rupiah uang negara yang tergelontorkan tanpa adanya validasi data penerima oleh pihak-pihak yang berkaitan, sepertinya sudah terstruktur.

Seperti kasus Surat Perjanjian Kinerja Internal tahun 2024 BPKAD Kabupaten Karawang yang awal perjanjian telah di tandatangani oleh kepala BPKAD dengan menggunakan Stempel dan NIP yang Sah, dan ketika akan mencair kan menggunakan NIP orang lain.

Hal ini seharusnya tidak bisa terjadi, menurut Ketua LIN DPC Karawang (Z.Ependi) mengatakan sesuatu yang berkaitan dengan pertanggungjawaban, tidak ada alasan kurang nya kelengkapan administrasi, beda halnya jika memang sudah ada sesuatunya dalam perjanjian gelap, apapun bisa dihalalkan.

” Administrasi pencairan suatu anggaran bagi masing-masing instansi dipastikan tidak boleh kurang persyaratannya, karna di pastikan sistem verifikasi data best berlaku ketat, beda hal nya kalau kedua belah pihak setuju dalam sebuah perjanjian gelap, apapun pastinya akan mudah dan dihalalkan”, jelas Ependi, di Sekretariat LIN,Rabu 25/12/2024.

“Kasus NIP palsu yang digunakan oleh Oknum Kepala BPKAD (ABM), sudah seharusnya di Proses oleh KPK, karna adanya penggunaan NIP orang lain dalam sebuah transaksi keuangan adalah kejahatan, hal ini tidak boleh di biarkan,” terang Ependi, kepada Jejakhukum.net.

“Masih banyak lagi tentang penggunaan NIP palsu oleh Pejabat di Karawang untuk melakukan transaksi keuangan,entah apa motif nya, yang jelas perbuatan melawan hukum oleh oknum Pejabat tersebut sudah dilakukan,pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen Negara tidak terbantahkan lagi. Pastinya data yang ada di Lembaga Investigasi Negara (LIN) harus sampai ke tangan Institusi penegak Hukum yakni KPK atau Kejaksaan Agung, berharap pelaku dapat segera di proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.

(thon)