Penghuni Apartemen Metro Sunter, Tempuh Jalur Hukum. Mediasi “Deadlock” ?

JAKARTA | jejakhukum.net – Kekisruhan antara John Paulus serta ketua RW.11, Johan dan ketua PPRS (Perhimpunan Penghuni Rumah Susun) Apartemen Metro Sunter, Topan akhirnya dilakukan mediasi yang diprakarsai oleh lurah Papanggo Tomi Haryono yang berlangsung di Aula lantai 3, kantor Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara pada, Senin (10/7/2023).

Kegiatan mediasi dalam rangka mencari solusi dari permasalahan yang ada dimulai sejak pukul 16.15 WIB di pandu moderator dari pihak kelurahan Papanggo yang didahului berbagai macam trik aturan mediasi di mana pihak John Paulus selaku pelapor diminta untuk memberikan pendapat berapa banyak yang ikut dalam proses mediasi, dalam hal ini pihak Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Papanggo keberatan jika yang hadir di ruang mediasi terlalu banyak orang, dikarenakan dapat mengganggu, tidak nyaman, dapat membuat intervensi ke pihak terlapor.

Namun wacana yang disampaikan Bhabinkammtibmas ini, justru membuat gaduh para hadirin terutama awak media yang sejak siang menunggu kehadiran pak lurah Papanggo.

Kegaduhan mendapat protes dari pihak awak media di antaranya dari Lemen pembina AWI. “Kalau ingin mediasi terbuka silahkan, tapi tidak boleh dibatasi karena demi transparansi pokok permasalahan,” kata Lemen tegas.

“Tapi kalau ingin kegiatan tertutup kami akan keluar,” lanjut Lemen.

Turut hadir dalam mediasi ini, di antaranya, Ketua RT, Bhabinkamltibmas, Bintara Pembina Desa/Samudera/Angkasa (Babinsa), unsur LMK, FKDM dan pembina PPRS, Sdr. Leo.

Akhirnya sesuai kesepakatan acara mediasi berlanjut, dimulai oleh John Paulus menyampaikan permasalahan sebagai penghuni Apartemen Metro Sunter, ia menyampaikan isi hatinya. “Saya diperlakukan tidak menyenangkan selagi merenovasi unit dan oleh di antara pengurus apartemen Metro,” tuturnya.

Belum lagi pembandulan mobil di tempat parkir. Masih kata John, bahwa dirinya diperlakukan sewenang – wenang oleh pihak pengelola aparetemen.

Mendengar penjelasan dari John Paulus, sang moderator pun memberi waktu kepada pihak pengelola Aparetemen Sunter, kali ini Topan selaku ketua Pengelola Apartemen, untuk memberikan tanggapannya.

“Kami sebagai pengurus apartemen atau PPRS selalu mengikuti mekanisme perundangan dan sesuai dengan Pergub yang membedakan antara penghuni rumah tinggal dan penghuni apartemen,” ujar Topan.

Apartemen Metro Sunter ini mempunyai aturan sendiri yang disepakati oleh ketua RW, mengenai keluhan John Paulus ketidak nyamananya saat renovasi rumah. “Kemungkinan ada miskomunikasi dengan pihak pengelola Apartemen, keberatan John Paulus dijelaskan dengan berbagai macam argumen serta aturan Pergub,” ulasnya.

Kemudian dalam kesempatan lanjutan, pihak moderator memberikan kesempatan kepada Johan selaku ketua RW.011, Kelurahan Papanggo. “Sebaiknya masalah ini diselesaikan baik- baik, atau kekeluargaan,” kata Johan pelan, dan dirinya juga menyebutkan kalau Paulus masih keluarganya juga.

Disisi lain, Johan juga mengungkapkan bahwa teguran saat pekerjaan renovasi unit yang diprotes John, itu karena hari libur/hari minggu, di mana aturannya tidak boleh ada kegiatan pekerjaan/ dan atau renovasi pada hari libur/minggu.

Permohonan ma’af dari pihak RW selaku pengurus wilayah di apartemen langsung di jawab dengan tegas oleh Jhon Paulus. “Tidak bisa, persoalan ini harus lanjut ke ranah hukum,” ucap Paulus menyambar ajakan pak ketua RW.

Paulus dalam kesempatan tersebut pun mengungkapkan, bahwa peristiwa serupa pernah terjadi. “Kasus ini pernah terjadi pada tahun 2017 lalu, sudah saya ma’afkan tapi apa? Sekarang terulang lagi, terus apa fungsi dan kapasitas Leo di apartemen itu, padahal dia orang luar,” lanjut Paulus mengeluarkan unek- unek nya.

Sampai habis berita acara mediasi tidak sepatah katapun keluar dari mulut Leo, padahal awak media menunggu argumentasi dari Sdr. Leo. dalam hal ini dari pihak pemantau jalanya mediasi berasumsi, seolah sepertinya sudah disetting agar Leo agar tidak bicara.

Dan padahal seharusnya mesti dipahami bahwa pengertian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) merupakan perhimpunan yang anggotanya terdiri dari para penghuni Rumah Susun yang mempunyai tugas dan wewenang untuk mengelola dan memelihara lingkungan rumah susun, dan menetapkan peraturan-peraturan mengenai tata tertib penghunian.

Ketika pihak mediasi bertanya kepada Paulus, yang diinginkannya dan apa tuntutan darinya yang sebenarnya, langsung dijawab Paulus, permasalahan ke ranah hukum. “Tetap lanjut ke jalur hukum,” tegasnya, sembari menunjukan surat laporan dari pihak kepolisian yang sudah sampai ketahap penyidikan.

“Sehingga oleh karenanya seperti percuma mediasi di sini,” sambung Paulus.(*/dok-ist./RM/nov/jakut/FAZZA)

Tinggalkan Balasan