JAKARTA | JejakHukum.Net – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melalui Humasnya mengungkapkan penyesalannya atas kericuhan yang menimbulkan keributan yang terjadi dalam ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025, saat terdakwa Razman Arief Nasution (RAN) meluapkan emosinya. Kejadian ini berlangsung dari pukul 10.30 WIB hingga 12.40 WIB, dan menjadi viral setelah video keributan tersebut tersebar luas di sosial media (Medsos), hingga mendapatkan reaksi beragam dari netizen.
Dalam keterangan resminya dalam jumpa pers yang digelar pada, Jum’at (07/2/2025), Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Maryono SH, M.Hum, yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa kejadian tersebut mencederai marwah lembaga peradilan yang seharusnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Apalagi dalam video yang beredar luas di Medsos ada seorang oknum Advokat yang terlihat naik ke atas meja diruang sidang dengan terdakwa Razman Arief Nasution
Menurut Maryono, keributan bermula ketika Razman menolak keputusan majelis hakim yang memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup. Keputusan itu diambil karena adanya unsur asusila dalam perkara yang sedang disidangkan, yang mengharuskan sidang mesti dilakukan tertutup menurut Pasal 153 KUHAP.
“Peristiwa ini sangat disayangkan karena menodai citra peradilan. Kami mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga marwah peradilan, baik saat persidangan tengah berlangsung maupun saat sidang diskors,” ujar Maryono Humas PN Jakut.
Lebih lanjut, pihak pengadilan juga menegaskan bahwa tindakan tidak terpuji yang dilakukan di ruang sidang, terutama oleh mereka yang memahami hukum, akan ditanggapi dengan tegas dan serius sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini, pihak PN Jakut juga menekankan terkait pentingnya disiplin dalam menjalankan tugas bagi warga peradilan dan perlunya penguatan pengamanan baik di dalam maupun luar persidangan.
Pernyataan oleh Humas PN Jakut tersebut diakhiri dengan harapan agar kejadian serupa tidak terulang dan marwah peradilan tetap eklusive serta terjaga demi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia.(*/dok-ist./dom/hms-pn.jakut/@FAZZA)