Karawang, JEJAKHUKUM.NET [ ] Polres Karawang menetapkan DAS (18) sebagai tersangka pelaku pembacokan yang menyebabkan korban tewas dalam aksi tawuran yang terjadi di depan Gerbang SMK Tri Asyifa Dusun Ciselang Rt. 001 Rw. 004 Ds. Karangjaya Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang
Pada hari Sabtu, tanggal 16 Desember 2023 sekitar jam 23.30 wib telah terjadi tawuran di Depan Gerbang SMK Tri Asyifa, kelompok QB yaitu dari kelompok korban dan TOC dari Pihak pelaku sudah janjian untuk melakukan tawuran, pada saat di tkp kelompok korban melihat kelompok tersangka sudah membawa senjata tajam dan jumlah orang sebanyak 10 dan akhir kelompok korban memutuskan untuk berbalik arah karena jumlah untuk melakukan tawuran tersebut tidak berimbang lalu korban pada saat melakukan putar balik menggunakan sepeda motor terjatuh dan dari salah satu kelompok pelaku berlari dan membacok korban dengan menggunakan corbek atau cerulit panjang dan mengenai punggung korban sampai mengeluarkan darah terlalu banyak akhirnya oleh teman korban dibawa ke Rumah sakit izaa untuk dilakukan perawatan akan tetapi korban tidak bisa terselamatkan dan meninggal dunia,”ungkap Wakapolres Karawang, Kompol. Prasetyo saat menggelar konfrensi pers di Gedung Vicon Polres Karawang, Selasa (19/12/2023)
Wakapolres Karawang mengatakan, dari kejadian tawuran tersebut, berhasil kami amankan sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) cerulit panjang 1 (satu) Handphone, 1 (satu) Baju Milik Korban.
“Atas perbuatan pelaku, kami sangkakan Pasal 80 Ayat (3) Jo 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Atau 338 KUHPidana,”tegas Wakapolres Karawang. (*Sultoni)