Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Terlarang Jenis G dari Toko Kosmetik di Cibodas Tangerang

TANGERANG | jejakhukum.net – Jajaran Sat Narkoba Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya (PMJ)  menyita sebanyak 380 butir obat terlarang jenis exsimer, 60 butir jenis tramadol dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 1.669.000.

Tangkap tangan praktik penjualan obat terlarang serta tanpa izin resmi dari instansi dinas kesehatan tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai penjaga toko berinisial (S) alias Marko (19) pada, Minggu (04/5/2024) malam.

Jajaran Sat Narkoba Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya saat melakukan pengerebekan Toko Obat yang menjual obat terlarang jenis G, berlokasi di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pada Minggu (04/2) malam.dok-istimewa/dok-istimewa/@red

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono mengatakan, bahwa telah dilakukan pemeriksaan dilakukan oleh piket Reskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat toko kosmetik yang menjual obat terlarang jenis exsimer dan tramadol.

“Kita datangi lokasi toko ini yang terletak di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pada Minggu (04/2) semalam,” kata Donni kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut Kompol Donni mengungkapkan, bahwa ratusan butir obat terlarang jenis G exsimer dan tramadol siap edar didapat anggota dalam pemeriksaan tersebut. Lalu, pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan di Kantor Polsek Jatiuwung. Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.

Donni pun memastikan, Pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Donni.(*/dok-ist./fwj.i/hms-polsek/jatiuwung/biro-jakut/@Red-FAZZA)

Tinggalkan Balasan