BEKASi – JejakHukum.Net | Dugaan telah terjadinya pelanggaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K-3) yang buruk, pekerjaan terindikasi berantakan serta izin yang diduga kurang lengkap pada pengerjaan proyek galian Saluran Kabel [tanah] Tegangan Menengah (SKTM) PLN di wilayah Tambun Selatan, (lajur depan Kantor desa Tambun dan Kecamatan Tambun Selatan) hingga mendapat protes dari warga karena dianggap mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) karena adanya indikasi mengganggu kenyamanan.
Pelanggaran terjadi terindikasi dapat berupa seperti kelalaian teknis, kurangnya pengawasan, maupun tidak digunakannya Alat Pelindung Diri (APD) dalam pelaksanaan pengerjaan proyek galian tersebut.
Video Streaming Terkait :
Complain warga berasal dari RT.006/RW.03 dengan diwakili Ketua RT Merry Mariam yang dijelaskan olehnya mengenai air kotor bercampur lumpur tanah merah yang dibuang sembarangan ke jalan akses warga dalam pengerjaan galian SKTM PLN tersebut, proyek yang terletak di Jalan Protokol Sultan Hassanudin, desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten BEKASi Provinsi Jawa Barat yang merupakan akses jalur jalan Provinsi.
“Protes dan keluhan (Complain) warga bukan tanpa dasar, bahwa apapun yang dikerjakan PLN (pengerjaan dilapangan-apalagi demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi) silahkan, tapi mohon jangan merugikan lingkungan saya,” ujar Merry, Ketua RT.006/RW.03 desa Tambun dalam keterangannya kepada wartawan pada, Senin (09/2/2026).
Selain itu juga penyebab utama protes warga lainnya terkait dampak lingkungan dan infrastruktur, pekerjaan galian menyebabkan tanah urugan sisa galian ada yang tercecer, membuat jalan licin, becek saat hujan, dan berdebu saat panas. Bekas galian sering kali ambrol dan tidak ditutup kembali dengan rapi.
Pengerjaan seolah seperti asal jadi dan mengabaikan K-3, proyek sering kali dikerjakan tanpa rambu keselamatan, berantakan, dan mengabaikan K3. Izin dan Lahan; Ada dugaan pengerjaan dilakukan belum ada izin yang jelas, termasuk penggunaan bahu jalan atau penyedotan air yang dibuang ke lahan warga tanpa izin (RUMIJA/Ruang Milik Jalan).
Pemerhati Sosial, Ardiansyah yang juga merupakan praktisi Warga Peduli Lingkungan (WPL) – AKAMSi mengatakan bahwa Dasar Hukum dan Sanksi Penerapan K-3 di Indonesia diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 dan UU Ketenagakerjaan RI.
“Terkait pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, denda, hingga pidana kurungan penjara (pasal 15), yang mengatur denda atau hukuman pidana penjara bagi yang melanggar,” ungkapnya.
Dalam penuturannya via sambungan telepon selulernya, ia juga menjelaskan bahwa untuk mencegah pelanggaran, setiap proyek galian wajib memiliki Rencana K-3 yang ketat, yang mencakup identifikasi bahaya, pengendalian risiko, serta mobilisasi peralatan dan kemdaraan yang benar dan terkontrol dengan patut.
Pelaksana dan penanggung jawab pekerjaan proyek galian SKTM PLN tersebut, H. Cholil dari PT. Dwike saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya hanya mengirimkan sebuah nomor handphone yang diduga milik seorang anggota TNI Aktif. “Tanya aja ke dia,” tulisnya melalui chat aplikasi perpesanan WhatsApp.
Seperti diketahui, dampak lainnya dari proyek galian dapat menyebabkan akses keluar-masuk rumah atau usaha warga terganggu, serta berpotensi merusakkan utilitas lain di bawah tanah. Bahkan pengerjaan proyek galian sering kali menjadi sorotan, terutama karena berkaitan Langsung serta berdampak serius, mengakibatkan terjadinya gangguan pada fasilitas publik: teknisi pengerjaan yang memaanfatkan trotoar di sekitar lokasi galian kadangkala tanpa memperhatikan keselamatan publik dan pekerja itu sendiri.(*/dok-ist./lsm-lin/admin/@cp_red/Tim).












