Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Terapkan ETLE Genggam, Pelanggar Lalin Tak Bisa Lagi Mengelak

ETLE Handheld Mulai Diterapkan di Kota Tangerang, Proses Digital Pelanggar Langsung Tilang di Tempat

TANGERANG | JejakHukum.Net — Penegakan hukum lalu lintas di wilayah Kota Tangerang kini semakin modern dan tegas. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, yakni perangkat tilang elektronik genggam yang memungkinkan penindakan pelanggaran di jalan raya dilakukan langsung di lapangan.

Dengan alat ini, petugas dapat secara cepat mengidentifikasi dan menindak pelanggaran secara kasatmata, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua penumpang, melawan arus, hingga parkir di area terlarang. Seluruh proses dilakukan secara digital, lengkap dengan bukti pelanggaran yang dapat langsung dicetak di lokasi.

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan, SIK, M.Si menegaskan bahwa penerapan ETLE Handheld merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum berbasis teknologi.

Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota mulai menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, yakni Perangkat Tilang Elektronik genggam. Pengendara tanpa helm, Melawan arah, Bonceng tiga hingga Parkir Sembarangan Terjaring Petugas.(*/dok-ist./fazza

“Ini adalah upaya kami meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Dengan sistem digital ini, penindakan menjadi lebih cepat, tepat, dan efisien,” ujar Kasatlantas Nopta Suzan pada, Selasa (28/04/2026).

Nopta juga mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Sementara itu, Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, IPDA Febby Septian, menjelaskan bahwa ETLE Handheld bersifat mobile, sehingga petugas dapat aktif bergerak dan menemukan pelanggaran secara langsung di berbagai titik.

“Begitu terlihat pelanggaran, seperti tidak pakai helm, melawan arus, atau parkir di tempat terlarang, petugas langsung melakukan penindakan dan mengeluarkan tilang di lokasi,” kata Febby.

Dalam satu perangkat, lanjutnya, ETLE Handheld mampu melakukan sekitar 50 hingga 60 kali tangkapan layar (capture) pelanggaran sekaligus mencetak bukti tilang. Saat ini, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota baru mengoperasikan sekitar dua (2) unit perangkat yang digunakan oleh dua (2) tim di lapangan.

Febby juga menjelaskan perbedaan antara ETLE Handheld dan ETLE statis. Jika ETLE statis mengandalkan kamera tetap di titik tertentu, maka ETLE Handheld memungkinkan petugas memberikan penindakan sekaligus edukasi langsung kepada pelanggar. Maka dengan melalui cara ini, pelanggar langsung paham kesalahan yang dilakukannya, tidak hanya terekam kamera,” ungkapnya.

Adapun pelanggaran yang paling sering ditemukan di wilayah Kota Tangerang antara lain melawan arus, tidak menggunakan helm, serta parkir sembarangan di lokasi yang telah dipasang rambu larangan. Melalui penerapan ETLE Handheld dinilai cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Seiring penerapannya, tingkat kepatuhan pengendara mulai menunjukkan peningkatan.

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota pun mengimbau seluruh pengguna jalan, pengendara baik roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil dan sejenisnya) untuk selalu mematuhi aturan yang telah direrapkan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, kenyamanan dan kelancaran lalu lintas.(*/dok-ist./@cp_az/FA)

Tinggalkan Balasan