JAMBI JEJAKHUKUM.NET, Penasehat Hukum Mantan Rektor
Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof, Dr. Basri Modding,SE.,M.Si dari Kantor Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur, SH,MH & Associates menggelar Konferensi Pers terkait kasus Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Basri Modding, pasalnya ia dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh pihak Yayasan UMI Makassar tahun lalu terkait kasus penggelapan dana yayasan UMI.
Pada Konferensi Pers tersebut dihadiri oleh Prof. Dr. Basri Modding, SE, M.Si selaku pihak yang telah dirugikan, didampingi oleh Penasehat Hukumnya Dr. Muhammad Nur, SH, MH dan Djaya, SKM, SH, LL.M, Penasehat Hukum dari Law Firm Dr. Muhammad Nur, SH, MH & Associates di jalan Tun Abdul razak, Citraland Celebes pada Selasa, 16 April 2024.
Dr. Muhammad Nur selaku penasehat hukum, dalam jumpa pers mengatakan bahwa pertemuan hari ini merupakan klarifikasi terkait pemberitaan dan tuduhan fitnah yang menyudutkan Prof. Basri Modding selaku mantan rektor UMI.
“Konferensi pers ini untuk menjelaskan atas tuduhan yang disangkakan kepada klien kami, setelah proses berjalan beberapa bulan yang lalu telah dilakukan pencabutan laporan polisi oleh pihak kampus berdasarkan hasil audit internal yayasan wakaf UMI dan tidak ditemukan adanya penyelewengan dana yang seperti dituduhkan kepada klien kami selama menjabat sebagai rektor UMI,”paparnya.
Sambung Muhammad Nur, bahwa apa yang dituduhkan kepada Prof. Basri Modding tidak terbukti berdasarkan hasil audit internal. Kasus ini bergulir sejak dilaporkan pada Oktober 2023 lalu dugaan kerugian angkanya bervariasi, ada yang mengatakan 28 miliar dan juga 11 miliar, bahkan ada angka lain yang nilainya milyaran. Akan tetapi, semua angka itu tidak jelas setelah dilakukan audit internal dan pihak yayasan kampus UMI mengatakan bahwa tidak ada kerugian terhadap yayasan dan telah dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret 2024,”
Selaku Mantan Rektor UMI, Prof. Basri Modding yang hadir langsung di agenda konferensi pers memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Via telpon, Prof Basri menjelaskan kepada wartawan jejakhukum.net jambi (17/4/2024) “Kasus ini berawal ketika saya diberhentikan secara tiba-tiba pada tanggal 10 Oktober. Waktu itu, ada prosesi pemberian SK Pelaksana Tugas dan dilakukan pelantikan kepada Plt Rektor UMI. Setelah ditelusuri, saya diduga menilep dana 28 miliar, padahal itu saya tidak pernah lakukan. Setahun saya dana tersebut hanya dialihkan dari rekening proyek ke rekening yayasan dan saya tidak terlibat. Proyek yang dilaporkan adalah video tro, taman virdaus, boarding school, dengan total kerugian 11 miliar. Tapi polisi klarifikasi hanya 8 miliar. Saya dituduh penggelapan dana, saya tidak terlibat dalam proyek ini, dan termasuk fitnah bagi saya. Kasus ini bergulir sejak tanggal 25 Oktober 2023 dan dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret 2024 karena saya tidak terbukti,”
Diketahui, sampai hari ini belum ada permohonan maaf secara terbuka dari pihak yayasan kampus UMI pasca kejadian itu. Seharusnya ada upaya permohonan maaf karena laporan ini sudah dicabut.
Prof , Dr. Basri Modding ,SE,M.Si menegaskan tidak ada rencana saya melapor balik walaupun ada indikasi pencemaran nama baik dibalik kasus ini, itu saya lakukan karena saya cinta kampus UMI.
Saya selama menjalani proses dengan sabar dan Alhamdulillah ada kabar baik bahwa laporan pihak kampus UMI di cabut di Polda Sulawesi Selatan, tutup Prof.Dr.Basri Modding,SE.,M.Si kepada wartawan (*).
Sumber: Dr Muhammad Nur, S.H.,M.H dan Prof Basri.
Jurnalis: M. Hatta