JAKARTA | jejakhukum.net – Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara telah menerima hampir 100 surat kuasa untuk memperjuangkan hak – hak dari warga korban kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang. Oleh sebab itu Tim Advokasi pun akan terus berdaya-upaya dalam membela. Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar pada, Rabu (07/06/2023).
“Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, menagih keadilan dan kemanusiaan untuk warga tanah merah yang nyaris terabaikan, atas terjadinya kebakaran dan ledakan Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang Jakarta Utara (Jakut), Jum’at 3 Maret 2023 silam,” tutur Ketua Tim Advokasi Dr. Faizal Hafizd, S.H., M.H., seperti dalam rilis resmi yang dibagikan kepada awak media
Seperti diketahui persitiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang merembet ke permukiman warga yang mengakibatkan banyak rumah dan bangunan terbakar, hingga diduga telah memakan korban meninggal lebih dari 35 orang, yang terdiri dari anak-anak hingga orang dewasa, bahkan yang sangat miris ada korban meninggal ibu dan anak yang ditemukan sedang saling berpelukan.
Selain korban meninggal, peristiwa kebakaran dan ledakan yang berasal dari Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang juga menyebabkan banyaknya korban luka dan cacat tetap, serta korban yang mengalami kerugian harta benda, kejadian ini mengakibatkan kerugian secara materiil maupun inmateriil yang diderita oleh warga masyarakat tanah merah dan sekitarnya.
“Sebagai sesama penegak hukum (sesuai UU Advokat nomor 18 tahun 2003), dengan hormat Kami meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, untuk segera mengusut tuntas dan transparan peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, yang diduga telah terjadi kelalaian sebagaimana yang disebutkan pada pasal 188, 359, dan 360 KUHP, mengingat sampai hari ini telah berjalan 3 bulan 4 hari sejak peristiwa tersebut terjadi,” paparnya.
Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perhatian khusus dari Bapak Presiden Joko Widodo berkaitan dengan tanggung jawab dari PT Pertamina Patra Niaga Plumpang dan PT, Pertamina (Persero), atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan inmateriil yang belum tuntas terselesaikan hingga detik ini, sehingga sangat diharapkan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT Pertamina Patra Niaga Plumpang.
Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, memohon perbantuan khusus dari Menteri BUMN Bapak Erick Thohir, atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan inmateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai hurapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertanuna Patra Niaga Plumpang, Jakarta Utara (Jakut).
Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, dengan hormat, juga memohon perhatian kttusus dari Direktur Utama PT, Pertamina (Persero) Ibu Nicke Widyawati, atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiil dan inmateriil yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT, Pertamina Patra Niaga Plumpang.
“Kami meminta Pertanggung jawaban dari PT, Pertamina Patra Ninga, dan PT Pertamina (Persero) untuk dapat memulihkan seluruh kerugian korban perisiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT. Pertamina Patra Niaga Plumpang, dengan sesegera mungkin, dalam
waktu 30 hari kalender, sampai dengan tanggal 7 Juli 2023,” harap Ketua Tim Advokasi.
“Apabila dalam kurun waktu tersebut Pertanggungjawaban dari PT. Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero) tidak direalisasikan, maka kami akan melakukan langkah hukum, baik litigasi maupun non litigasi,” tegasnya.(*/dok-ist./reff./jakut/ANTONI/Red)
Sumber :
Tim Advokasi Jakarta, 07 Juni 2023
Dr. Faizal Hafizd, S.H., M.H,. (KETUA)