JEJAKHUKUM.NET][
KUBU RAYA – Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya meluapkan kekecewaan dan kemarahannya atas kembali diangkatnya isu pemekaran dalam kegiatan bertajuk Dialog Publik MCWNU Kumpai Raya. Melalui konferensi pers di kediaman Tim Pemekaran Kumpai Raya, Senin (27/7/2026), Ketua Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Hidayat, S.T., menegaskan bahwa perjuangan pemekaran telah melewati seluruh tahapan di tingkat daerah dan tidak lagi layak dijadikan bahan perdebatan.
Menurut Hidayat, upaya menghidupkan kembali isu yang telah disepakati bersama justru berpotensi menghambat proses administrasi yang kini tinggal menunggu nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kami sangat menyayangkan nama Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya kembali dibawa ke ruang-ruang organisasi. Seolah-olah perjuangan ini belum selesai. Padahal seluruh tahapan di daerah sudah tuntas. Jangan menggiring opini yang menyesatkan dan membingungkan masyarakat demi kepentingan tertentu,” tegas Hidayat.
Hidayat menegaskan bahwa Tim Pemekaran tidak memiliki persoalan dengan Nahdlatul Ulama (NU). Menurutnya, seluruh anggota tim tetap menghormati dan menaruh takzim kepada organisasi tersebut. Namun, ia menilai penggunaan isu pemekaran dalam forum dialog merupakan langkah yang tidak tepat karena seluruh proses di daerah telah selesai.
“Kami tidak ada masalah dengan NU. Kami menghormati NU dan sangat takzim kepada para ulama. Tetapi jangan membawa perjuangan masyarakat Kumpai Raya menjadi materi diskusi yang seolah-olah masih diperdebatkan. Ini persoalan yang sudah selesai dan sudah menjadi kesepakatan bersama,” katanya.
Ia mengungkapkan, pada 20 Juli 2026 telah dilaksanakan rapat konsolidasi dan rapat resmi di ruang Wakil Bupati Kubu Raya yang dihadiri Sekretaris Daerah Yusran Anizam, S.Sos., M.Si., serta unsur DPRD Kabupaten Kubu Raya dari Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Demokrat.
Menurut Hidayat, hasil rapat tersebut telah dituangkan dalam berita acara dan tidak lagi membahas layak atau tidaknya pembentukan Kecamatan Kumpai Raya.
“Semua sudah clear and clean. Tidak ada lagi pembahasan soal layak atau tidak layak. Yang tersisa hanya menunggu nomor registrasi dari Kemendagri. Jadi jangan lagi ada pihak yang mencoba memutar kembali persoalan yang sudah selesai karena itu hanya akan merugikan perjuangan masyarakat,” ujarnya.
Hidayat juga mengaku prihatin atas munculnya dugaan ancaman dari oknum yang, menurutnya, menyampaikan pernyataan bernada kekerasan terhadap Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya.
“Kami mendapat informasi adanya oknum yang menyatakan siap melakukan pertumpahan darah terhadap tim pemekaran. Pernyataan seperti ini sangat berbahaya dan tidak boleh dianggap sepele. Jangan sampai persoalan administrasi berubah menjadi konflik sosial yang mencoreng nama baik Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya.
Menurut Hidayat, ancaman tersebut harus menjadi perhatian serius karena Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya terdiri dari berbagai latar belakang suku, etnis, dan agama.
“Tim ini adalah representasi masyarakat Kumpai Raya yang majemuk. Kalau ada pihak yang terus memprovokasi, bukan tidak mungkin persoalan ini berkembang menjadi konflik bernuansa SARA. Kami tidak menginginkan hal itu terjadi,” katanya.
Atas dasar itu, Hidayat mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas sebelum situasi berkembang semakin jauh.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Jangan menunggu ada korban baru bertindak. Jika benar ada ancaman dan provokasi yang mengarah pada kekerasan, maka harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Hidayat mempertanyakan pencantuman nama Bupati Kubu Raya, Sujiwo, S.E., M.Sos., dan Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima, dalam undangan kegiatan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menjaga konsistensi terhadap kesepakatan yang telah dicapai bersama.
“Kami juga kecewa karena berkali-kali datang ke Kantor Bupati untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, tetapi hingga hari ini belum pernah diterima langsung. Padahal kami datang bukan membawa kepentingan pribadi, melainkan amanah ribuan masyarakat yang telah berjuang puluhan tahun demi lahirnya Kecamatan Kumpai Raya,” ungkapnya.
Di akhir konferensi pers, Hidayat menegaskan Tim Pemekaran tidak akan terpancing oleh upaya-upaya yang dinilainya dapat mengganggu perjuangan masyarakat. Ia memastikan tim akan tetap fokus mengawal terbitnya nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Perjuangan masyarakat Kumpai Raya bukan panggung politik, bukan alat mencari popularitas, dan bukan komoditas kepentingan kelompok tertentu. Semua tahapan di daerah telah selesai. Yang dibutuhkan sekarang adalah dukungan agar nomor registrasi Kemendagri segera terbit, bukan menciptakan kegaduhan baru dengan membuka kembali persoalan yang sudah ditutup melalui kesepakatan resmi. Jangan jadikan harapan masyarakat sebagai alat untuk memainkan opini,” tutup Hidayat.
(Redaksi)

















