JEJAKHUKUM.net][
Pontianak – Setelah sekian lama belum ada kejelasan terkait kasus BP2TD Mempawah dan infrastruktur Jalan yang menyeret Gubernur Kalimantan Barat(Kalbar) Ria Norsan tersebut yang di tangani oleh KPK RI,Puluhan Kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PMII) Kalimantan Barat(KALBAR) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI)Kalimantan Barat (KALBAR)guna untuk segera memperjelas kasus yang melibatkan Gubernur Kalbar tersebut.
Dalam Aksi Unjuk Rasa yang kedua kalinya ini, massa PMII menyampaikan 5 poin pernyataan sikap. Berikut Press Release poin-poin pernyataan sikap massa PMII yang dibacakan oleh Mujib selaku Korlap Aksi, yaitu sebagai berikut:
1. PMII Kalimantan Barat menolak dengan tegas pemimpin yang mempunyai kasus korupsi Kalimantan Barat.
2. Mendesak Kejati Kalimantan Barat untuk segera menuntaskan berbagai kasus hukum yang masih mangkrak di Kalbar, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
3. Menuntut Kejati Kalimantan Barat agar berperan aktif dan ikut serta dalam menangani kasus-kasus korupsi yang ada di Kalimantan Barat, khususnya kasus BP2TD Mempawah yang hari ini belum ada kejelasan.
4. Menuntut Kejati Kalimantan Barat memberikan kejelasan terkait proses hukum BP2TD dan proyek jalan Mempawah agar tidak menjadi isu liar di media sosial.
5. Mendesak Kejati Kalimantan Barat untuk segera menyelesaikan status hukum Gubernur Kalimantan Barat terkait kasus BP2TD dan jalan Mempawah.
Dengan lima poin di atas Massa PMII menegaskan bahwa PMII tidak akan diam terhadap praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
“PMII Kalbar menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap lembaga penegak hukum dan bagian dari komitmen PMII dalam memperjuangkan keadilan, transparansi, dan pemerintahan yang bersih di Kalimantan Barat.
Harapan masyarakat kalbar kasus yang membawa nama Ria Norsan yang saat ini kita ketahui masih dengan tenangnya menjabat sebagai Kepala Daerah(Gubernur Kalbar) harus segera di perjelas dan di tindak tegas oleh pihak penegak hukum.
Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Kalimantan Barat (KALBAR) juga menyampaikan bahwa saat ini kasus BP2TD Mempawah dan infrastruktur Jalan yang menyeret Kepala Daerah’ Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan tersebut sedang ditangani oleh KPK RI, akan tetapi untuk perkembangan selanjutnya pihak Kejati Kalbar masih belum mengetahui karena KPK RI lah yang mempunyai kewenangan dan tanggungjawab terkait penangganan kasus tersebut .
Dengan harapan penuh seluruh massa Aksi Unjuk Rasa yang di pimpin oleh Mujib selaku Koordinator Lapangan (Korlap).harap seluruh pihak bisa dengan serius menanggani dan menetapkan tersangka kepada aktor-aktor koruptor yang ada di kalbar.














