632 Juta Sisa Belanja Diduga Gelap, Camat Cibitung “Encun Sunarto”  Diminta Klarifikasi

Berita, Daerah, Hukum647 Dilihat

Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Belum ada kejelasan terkait sisa belanja di Kecamatan Cibitung tahun 2024 dari pihak Kecamatan.  Dihubungi melalui WhatsApp messenger pribadi Camat Encun Sunarto tidak bergeming sedikit pun.

Dalam hal ini, Ependi selaku Aktivis Anti Korupsi yang tergabung dalam Lembaga Investigasi Negara (LIN) angkat bicara. Menurutnya, sisa kelebihan anggaran melalui data BPK RI sebesar 632 juta belum ada kejelasan nya.

” Menurut data BPK RI, Kecamatan Cibitung telah membelanjakan segala kebutuhannya pada tahun 2024 sebesar Rp.17.350.075237, dan pastinya telah terealisasi. Setelah di hitung ulang, anggaran yang dilaporkan tersebut masih ada terselip sebesar 632 juta, dan ini bukan SILPA,” terangnya.

Hal ini menjelaskan bahwa pihak Kecamatan sepertinya tidak memiliki Akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan belanja daerah nya sendiri.

Uang sebesar 632 juta bukanlah jumlah yang sedikit, baiknya jelaskan dan jangan menghindar.

” Yang kami pertanyakan uang negara yang masih tersisa dari target belanja yang sudah ditetapkan, jelaskan dan jangan menghindar. Karna prinsip dasar sistem pengelolaan keuangan negara adalah ke transparansian dan akuntabilitas”. Menurutnya.

Ependi juga mengatakan akan membawa permasalahan ini ke penegak hukum, bilamana pihak Kecamatan Cibitung, dalam beberapa hari kedepan tidak mau menjelaskannya ke publik.

“Permasalahan ini akan kami serahkan ke Kejaksaan, bila pihak Kecamatan tidak segera menjelaskan melalui data resminya kepada kami.” Tutupnya.

(Egy)