Plt. Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, di Demo Masyarakat Pelindung Alam

CiKARANG, JEJAKHUKUM.NET – Lingkungan adalah kombinasi yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral serta flora dan fauna dimana keberadaanua tumbuh diatas tanah maupun dilautan. Lingkungan yang sehat merupakan suatu kebutuhan yang muthlak mencangkup jasmani dan rohani bagi semua mahluk hidup.

Dalam hal ini, pemerintah pun telah mengaturnya, yakni dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2008 pasal 4 tentang pengelolaan sampah, misalnya yang berbunyi “Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya,” tutur Risky, yang merupakan Koordinator Lapangan (Korlap) aksi damai yang digelar pada, Jum’at (06/01/2023).

Dalam orasinya, Risky juga menekankan bahwa nasib masyarakat yang bermukim dekat dengan Tempat Pembuangan Akhir Sampah harus benar-benar mendapatkan perhatian secara prioritas. “Kami hadir disini untuk menyuarakan kepentingan masyarakat Burangkeng yang terdzolimi, maka dari itu kami Masyarakat Pelindung Alam (MALAM),” tegas Risky.

Dalam TUNTUTAN-NYA, MALAM;

l. Mendesak PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk mengavaluasi seluruh jajaran UPTD TPA Burangkeng

2.     Mendesak PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk memecat Oknum Dinas Lingkungan Hidup yang terindikasi melakukan pungli di Wilayah TPA Burangkeng

3.     Mendesak PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk membuat Pos Pencegahan Pungli di TPA Burangkeng

4. Mendesak PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk mengundurkan diri dari jabatannya apabila tidak mampu menindak tegas para mafia sampah.(*/dok-ist./malam/Adi.Ahmadi/Unang )

Tinggalkan Balasan