Galian C di Desa Ciomas ‘Ngeledek Satpol PP dan Resahkan Warga Bogor

KAB.BOGOR, JEJAKHUKUM.NET – Para pelaku usaha tambang semakin marak, salah satunya Galian C (Tanah) terindikasi ilegal alias bodong (tanpa mengantongi izin resmi) terdapat di Desa Ciomas Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Bagaimana tidak, hanya bermodalkan alat berat dan ijin lingkungan para pelaku usaha galian C ilegal ini telah beroperasi sudah sejak lebih dari dua bulan dengan bebasnya. Terpantau pada, Selasa (07/2/2023) siang.

Seperti galian C yang berlokasi di Kampung Kompa 3 hingga Kampung Gunung Salak Desa Ciomas Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor Jawa Barat yang diduga tidak mengantongi izin IUP dan IPR, dan pengelola juga diduga tidak memiliki izin Khusus penjualan dan pengangkutan tanah galian C tersebut sesuai pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2019, namun tetap bebas beroperasi.

Sangat disayangkan, pengusaha Galian C ilegal di wilayah Desa Ciomas Kecamatan Tenjo tidak mengurus izin usaha pertambangan pada instansi terkait dan tidak memperdulikan dampak lingkungan. Mereka hanya bermodalkan tandatangan segelintir warga lingkungan dilokasi Galian C tanpa komitmen yang jelas dan cukup melakukan koordinasi dengan pihak-pihak tak bertanggungjawab maka usaha Galian C ilegal pun berjalan lancar tanpa hambatan lebih dari dua bulan lalu.

Petugas gabungan meliputi Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, TNI/Polri saat melakukan Sidak (inspeksi mendadak) terkait adanya kegiatan Galian C ilegal di Desa Ciomas Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor Jawa Barat pada, Selasa (07/2).dok-red

Satpol PP Kecamatan Tenjo dan Gabungan TNI-POLRI pun ahirnya turun kelokasi untuk melihat seperti apa Galian C (Tanah) dan menemui pengelola di lokasi penambangan.

Tindakan yang dilakukan oleh Pihak Kecamatan Tenjo sesuai dengan kewenangannya, menegur dan akan memberhentikan dengan surat, jika perizinan dalam waktu dekat tidak juga dipenuhi.

Penambangan Galian C (Tanah) yang berlokasi di Kampung Kompa tiga hingga Kampung Gunung Salak Desa Ciomas tersebut sudah lebih dari dua bulan beroperasi l, namun Kasi Trantib atau Pol PP Kecamatan Tenjo sebagai kepanjangan tangan dari Peraturan Bupati Bogor, tidak mendapatkan laporan dari Perusahaan Penambang Galian C . Hal ini diartikan Warga, Perusahaan Galian C benar-benar sudah meledek Sat Pol PP Kecamatan Tenjo sebagai kepanjangan tangan Peraturan Bupati Bogor.

Warga sekitar atas nama Dede juga menyoal perihal Galian C ilegal tersebut, sebab dirasa sangat meresahkan masyarakat sekitar

“Kami merasa resah, suara bising dari alat berat serta tanah yang berceceran di jalan raya, juga menjadi penyebab kekesalan warga sekitar sini,” ungkap Dede.

“Saatnya Instansi terkait untuk segera menindaklanjuti keluhan warga dan segera menutup Tambang Galian C yang ada di wilayah Desa Ciomas Kecamatan Tenjo ini,” tandasnya.(*/dok-ist/Tim-Red/SZ)

Tinggalkan Balasan