JAKARTA | jejakhukum.net – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua (2) tersangka kakak beradik berinisial VWA alias A (53) dan MF alias J (52), kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan. Jasad korban ditemukan seorang pemulung di bawah Jalan Tol Clincing.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menyampaikan tersangka VWA alias A awalnya kenal korban T (43) lewat aplikasi kencan Similar.
“Setelah tersangka mengenal korban selama 1 tahun, korban minta dinikahkan. Namun tersangka menolak,” ujar Titus di Polda Metro Jaya pada, Selasa (30/5/2023).
Dalam pemaparannya Titus menjelaskan, bahwa saat bertemu VWA alias A ribut verbal dengan korban, karena korban menuntut untuk dinikahi oleh VWA alias A. “Namun VWA alias A sudah beristri, karena panik dan takut diketahui istrinya. VWA alias A membekap korban dengan selimut yang sudah di laundry, sehingga korban meregang nyawa,” tutur Titus.
Kemudian jasad korban dibuang di bawah Jalan Tol Clincing Cibitung BKT, PL RT.001/RW.002, Marunda Kecamatan Clincing, Jakarta Utara.
Resmob mendapatkan informasi bahwa ada ciri-ciri diduga pelaku di RSUD Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat. Selanjutnya tim Resmob bergerak dan menangkap (VWA) alias A dan (MF) alias J, di RSUD Tarakan, pada Sabtu 27 Mei 2023, kemarin.
“Ternyata tersangka VWA residivis jambret pada tahun 1989,” ungkap Titus.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati dan paling lama 20 tahun penjara.(*/dok-ist./hms-pmj/jakut/BASUKI)