BEKASI | jejakhukum.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mensosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Rilis resmi Humas Pemkot Bekasi pada, Rabu (07/06/2023).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Pendopo Wali Kota Bekasi selama 3 hari, dimulai sejak tanggal 5 Juni dan ditutup hari ini, Rabu 7 Juni 2023. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti.
Dalam kesempatan tersebut, Ika sampaikan bahwa pemagangan bukan lagi barang baru, karena dalam kurun waktu tiga tahun kebelakang, Pemerintah Kota Bekasi melalui Disnaker memfokuskan mengenai hal tersebut. Karena dari proses pemagangan bisa diserap menjadi karyawan terlatih.
Ika juga menjelaskan upaya penekanan jumlah pengangguran di Kota Bekasi.
“Guna menekan angka pengangguran, sudah saatnya Pemerintah mengoptimalkan pemagangan di perusahaan dan berharap besar pada perusahaan untuk pemagangan sebagai langkah awal rekrutmen,” ujar Ika.
“Kegiatan sosialiasi ini dihadiri peserta dari perusahaan dan HRD Perusahaan yang bertujuan agar peserta mampu mengkolaborasikan program Pemerintah Kota Bekasi untuk menekan angka pengangguran,” imbuhnya.
“Kita ciptakan program ini, dan nantinya kita akan mencetak SDM yang handal dan berkualitas, dibutuhkan perusahaan dan pastinya membantu terciptanya Visi Misi Kota Bekasi dalam pengembangan sumber daya manusia,” tutup Kadisnaker, Ika Indah Yarti.(*/dok-ist./hms/ppid-Ndoet/ZARK)
Sumber : PPID Pembantu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.