Adik Ketum FWJ Indonesia di Aniaya, Polsek Pasar Rebo di Minta Tangkap Pelaku (FS)

JAKARTA | jejakhukum.net – Aksi tindak kekerasam (premanisme) yang diduga dilakukan pria berinisial FS (30) jelas telah masuk tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Triyono (30). Hal itu dikatakan Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Mustofa Hadi Karya dalam keterangan tertulis rilis resmi FWJ Indonesia di Jakarta pada, Sabtu (18/11/2023).

Korban Triyono (30) mengalami luka cukup serius di kepala sebelah kanan karena kerasnya hantaman benda tumpul berupa helm yang dilakukan oleh pelaku FS (30). Sehingga menyebabkan darah segar mengucur dan korban dibawa ke puskesmas terdekat.dok-istimewa./fazza

Berdasarkan bukti Laporan Kepolisian Nomor LP/B/435/XI/2023/SPKT/Polsek Pasar Rebo/Polres Metro Jaktim/Polda Metro Jaya tertanggal 16 November 2023 dan hasil visum et refertum Nomor 44/Ver/XI/2023/ Sek.Pr terdapat luka robek di kepala, dan sudah semestinya pelaku harus segera ditangkap.

“Yang diterapkan penyidik berdasarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 Pasal 351 KUHP, dan saya meminta bukan ayat (1) tetapi ayat (2) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” tegas Opan, sapaan akrab Ketum FWJ Indonesia tersebut.

Korban Triyono (30) mengalami luka cukup berat di kepala sebelah kanan karena kerasnya hantaman benda tumpul berupa helm yang dilakukan oleh pelaku FS (30). Sehingga menyebabkan darah segar mengucur dan korban dibawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan perawatan.

“Cukup serius lukanya itu. Itu bagian kepala bukan badan ya, yang merupakan salah satu organ sangat vital manusia dan sudah dijahit sedikitnya hingga delapan (8) jahitan. Korban itu adik saya. Jadi saya meminta dan mendesak Kapolsek Pasar Rebo segera tangkap itu pelakunya dalam waktu secepatnya. Karena saya sendiri sudah kantongi alamat si pelaku bekerja dan tempat dimana pelaku biasa nongkrong,” Ungkapnya.

(Inzet : Pelaku (FS)

Berdasarkan pernyataan korban, dirinya menceritakan kronologi kejadian dan mengaku peristiwa yang dialaminya terjadi di Jalan Lebak Para Cijantung Pasar Rebo, pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira pukul 21.40 WIB.

“Korban bilang ke saya bahwa malam itu dia sedang bertamu dirumah pacarnya, tiba – tiba datang FS yang langsung membuat keributan sambil melempari korban dengan benda-benda tumpul. Sontak korban berdiri dan bicara baik-baik sama FS, namun FS yang terindikasi dalam keadaan mabuk langsung menghantam keras kepala korban dengan helm sehingga korban oleng dan jatuh sambil menahan sakit yang teramat ssngat karena hampir tidak sadarkan diri,” paparnya.

Dalam keterangannya Opan mengungkapkan, dalam keadaan yang tidak sadarkan diri, korban langsung dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan tindakan perawatan medis.

“Adik saya itu sampai hari ini tidak bisa bekerja karena masih merasakan pusing dan sakit di kepala. Bahkan tadi abis kontrol dan ganti perban di puskesmas. Jika adik saya sampai dikeluarkan dari pekerjaannya karena harus memulihkan rasa sakitnya akibat hantaman keras di kepala, dan pelaku tidak ditangkap, maka saya akan membuat laporan agar di proses penyidik dan Kapolseknya ke Paminal Polda Metro Jaya hingga Mabes Polri,” tandasnya.(*/dok-ist./hms-fwj.i/biro-jakut/FAZZA)