Karawang, JEJAKHUKUM.NET – Dalam siaran persnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah menyampaikan, pihaknya telah menetapkan H dari PT. ATS selaku distributor pupuk bersubsidi dan TH selaku General Manager Pemasaran dan Penjualan PT. Pupuk Kujang sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi yang menimbulkan kerugian negara,”ucapnya, Selasa (20/2/2024) malam.
Syaifullah menuturkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal pada 30 November 2016, berdasarkan Memo Direksi No: 061/MO/DU/VII/2015 tanggal 07 Juli 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Distributor Pupuk Bersubsidi (SP-PK-29) TH memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan distributor pupuk bersubsidi. Selanjutnya atas kewenangan tersebut, TH menyatakan persyaratan administrasi dan teknis PT ATS
untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi sudah lengkap, padahal diketahui bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan kondisi rill hasil verifikasi dari Departemen Perencanaan dan Promosi PT Pupuk Kujang yang menyatakan PT ATS belum memenuhi persyaratan menjadi distributor pupuk bersubsidi.
“Atas perbuatan Sdr. TH, kemudian PT ATS dapat diusulkan dan terpilih menjadi distributor pupuk bersubsidi untuk tahun 2017. Selanjutnya setelah terpilih sebagai distributor pupuk bersubsidi, Sdr. H selaku Manajer Penebusan dan Pendistribusian PT ATS sejak tahun 2017, mengambil alih tugas dan fungsi direktur sebagaimana dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Notaris Hindum MUCHSIN.,SH PT ABADI TIGA SAUDARA (PT ATS) berdiri pada tahun 2014 sehingga Sdr. H menjalankan seluruh operasional penebusan dan penyaluran pupuk bersubsidi PT ATS. Kemudian pada tahun 2017, Sdr. H melakukan penebusan pupuk bersubsidi jenis pupuk urea, pupuk NPK, dan pupuk organik, dengan total 5.930,00 ton yang mana jumlah alokasi tersebut tidak sesuai dengan alokasi awal yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian untuk tahun 2017 yaitu sebanyak 1.912,00 ton, sehingga terdapat selisih sebanyak 4.018,00 ton yang tidak dapat dipertanggung jawabkan penyalurannya. Selanjutnya Sdr. H menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut bukan kepada kios/pengecer resmi di bawah PT ATS,”ungkap Syaifullah.
Lebih lanjut Syaifullah mengatakan, atas perbuatan para tersangka tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.14.514.638.112,13 (empat belas milyar lima ratus empat belas juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus dua belas koma tiga belas rupiah) berdasarkan Laporan Audit Investigatif oleh KAP Drs. Chaeroni & Rekan Nomor: LI.23/MCI-KKNK/1221 tanggal 21 Desember 2023 dan kami telah menyita barang bukti berupa uang dari PT ATS melalui PT. Pupuk Kujang senilai Rp4.257.568.854,- (empat milyar dua ratus lima puluh tujuh lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus lima pulub empat rupiah) yang saat ini dititipkan direkening Kejaksaan Negeri Karawang,”tuturnya.
Syaifullah menambahkan, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk, serta didukung dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh Penyidik, maka para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya terhadap rangkaian tindakan penyidikan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah berkoordinasi dengan Tim Penuntut Umum untuk melakukan penahanan rutan selama 20 (dua puluh) hari sejak 20 Februari 2024 s/d 10 Maret 2024 di Lapas Kelas IIA Karawang. Alasan Tim Penyidik melakukan penahanan adalah tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana, hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan Pasal 21 Ayat 4 huruf A KUHAP,”ujarnya.
Syaifullah menegaskan, Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen penuh dalam hal melaksanakan pemberantasan mafia pupuk sebagaimana amanat Jaksa Agung dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pupuk serta sebagai wujud pelaksanaan amanat Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,”tandasnya. (*Sultoni)