LSM Master Laporkan Kadis Lingkungan Hidup ke Polda Metro Jaya

Hukum1577 Dilihat

Bekasi, Jejakhukum.net – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Doni Sirait, dilaporkan ke Bareskrim Polda Metro Jaya oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Terpadu MASTER dengan nomor laporan 1809/LI/POLDAMETRO/LSM-MASTER/I/2024. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp 53.289.637.247 pada tahun anggaran 2023.

Arnol, Ketua Umum LSM MASTER, menyampaikan bahwa pertanggungjawaban belanja barang dan jasa untuk pengadaan BBM pada Dinas Lingkungan Hidup tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp 7.340.925.615. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (24/7/2024).

Menurut Arnol, pada tahun 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi merealisasikan belanja bahan bakar dan pelumas sebesar Rp 39.533.645.737. Anggaran ini digunakan untuk pembelian BBM kendaraan dinas, kendaraan pengangkut sampah, dan operasional alat berat pada UPTD PSA Burangkeng.

Pengadaan BBM tersebut dilaksanakan melalui penunjukan langsung kepada dua penyedia, yaitu PT. SIAR dan PT. AMPU, dengan nilai sebesar Rp 16.216.193.685. Rinciannya, PT. SIAR mendapat kontrak sebesar Rp 7.340.925.615 dan PT. AMPU sebesar Rp 8.875.268.072. Nilai pengadaan ini dibayarkan berdasarkan harga eceran tertinggi (HET).

Arnol menyoroti penunjukan langsung kepada PT. SIAR yang tidak memperhatikan kewajaran harga, ketersediaan BBM, dan kemampuan penyedia dalam memasok BBM. PT. SIAR bukanlah penyedia atau supplier BBM yang layak, dan pengendalian penerimaan serta pengeluaran BBM tidak memadai. Transaksi BBM sebesar Rp 7.340.925.615 pun terindikasi tidak sesuai kontrak.

Selain itu, Arnol juga mengungkapkan ketidaksesuaian dalam belanja sewa excavator melalui e-katalog. Nilai pengadaan excavator untuk penanganan longsor pada PSA Burangkeng sebesar Rp 1.679.620.000 lebih mahal sebesar Rp 234.272.448 dari pagu anggaran. Perusahaan yang ditunjuk, CV. EN, tidak memiliki excavator dan mengaku akan menyewa ke perusahaan lain, namun tetap ditunjuk sebagai pemenang tender.

Lebih lanjut, Arnol menambahkan bahwa retribusi pelayanan persampahan pada sekolah tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 150.600.000. Dari total pembayaran retribusi pelayanan persampahan oleh sekolah kepada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 236.100.000, hanya Rp 17.300.000 yang disetorkan ke kas daerah, sementara selisihnya sebesar Rp 218.800.000 tidak disetorkan.

Hingga berita ini diunggah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Doni Sirait belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi melalui telepon selular.