Kinerja PPL REGSOSEK Karawang Diduga Asal-asalan

Artikel12 Dilihat

Karawang,Jejakhukum.Net – Badan Pusat Statistik (BPS) Pada tanggal 15 Okt – 14 Nov 2022 akan melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi ( Regsosek ) di seluruh provinsi di Indonesia.

Petugas Regsosek BPS 2022 di bagi dalam tiga tingkatan yakni PPL ( Petugas Pendataan Lapangan ) PML ( Petugas Pemeriksa Lapangan ) dan Koseka ( Koordinasi Sensus Kecamatan ).
Tugas PPL adalah melakukan pendataan dari rumah ke rumah ( door to door ).

Petugas akan mewancarai penghuni rumah dengan menggunakan kuesioner yang berisi daftar pertanyaan. Sejumlah pertanyaan dalam kuesioner Regsosek bertujuan untuk pemutakhiran data penduduk, menangkap data terkait sosial ekonomi demogrfis, kepemilikan aset, kondisi sanitasi air bersih.

Dari hasil pantauan media Jejak hukum di daerah berbagai kecamatan kinerja PPL ,
1. Hanya mengambil kartu. keluarga ( KK ) Warga tanpa wawancara dengan penghuni rumah. 2. Hanya melakukan tembak data, tanpa mendatangi rumah warga yang akan di sensus.

Menyikapi hal tersebut kinerja PPL Regsosek di Anggap Asal-asalan tidak berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP).
Saat awak media menemui pak Yedi Team Regsosek tingkat kabupaten di kantor Badan Pusat Satistik ( BPS ) , Seharusnya para PPL melaksanakan tugas sesuai SOP. kalau begini cara nya kerja PPL yang terkesan asal- asalan bagaimana bisa mendapatkan data yang valid untuk mencapai pemutakhiran data Regsosek, “Pungkasnya.

( Yaya wiryana )