Bertahun-tahun Bayar SPPLS ke PJT, Sekarang Jadi Perumahan, Penggarap Bingung!

Artikel34 Dilihat

Karawang,JejakHukum>> Belasan penggarap datangi Kantor Hukum ELYASA BUDIYANTO,SH ,di Ruko Arcadia Komplek Galuh Mas, Karawang, (03/11/22). Pasalnya,warga yang merasa dirugikan secara materil oleh Perum Jasa Tirta II(PJTII) belum dapat pergantian/ ganti rugi terkait lahan garapan nya yang sudah beralih Fungsi.

“Saya dan para penggarap lain sudah lama menggarap dilahan PJT,bahkan apa yang harus menjadi kewajiban sewa pun sudah dipenuhi setiap tahunnya, ko sekarang malah jadi perumahan ” Jelas Dudung kepada Media,(7/11/22).

Hal demikian lah yang membawa para penggarap mendatangi Kantor Hukum ELYASA BUDIYANTO, SH dan Asosiasi, di Komplek Ruko Galuh Mas, Karawang Timur.

” Sudah dua kali rapat, antara Penggarap,Galuh Mas dan BPN, tapi hasilnya nihil ” sambung Dudung.

Kemungkinan akan digelar rapat ketiga dengan masing-masing pihak membawa alat bukti hak atas lahan yang disengketakan penggarap, kemungkinan dalam waktu dekat, tandasnya.(Red)