Ketua RT Di BEKASI JAYA diduga Lakukan ‘PUNGLI’ Warga di Banderol 1,2 Juta Rupiah? 

BEKASI KOTA, JEJAKHUKUM.NET – Seorang oknum ketua RT di RW.007 Kelurahan Bekasi Jaya terindikasi telah membuat warga resah. Pasalnya, oknum ketua RT tersebut terindikasi telah memperkaya pribadi dirinya melalui jabatan yang diemban. Kelakuan oknum Ketua RT di Kota Bekasi yang masuk wilayah Kecamatan Bekasi Timur, berdasarkan keterangan seorang warganya (Narasumber) berinisial (K) sesuai keterangan wakil panitia pemilihan yang namanya minta dirahasiakan.

Kediaman Ketua RT.001/RW.07 Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi Jawa Barat.dok-istimewa

Kejadian ini diketahui setelah warga tersebut yang bermukim disekitar lingkungan RT.001/RW.007 Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi Jawa Barat, sangat kecewa atas kepemimpinan oknum ketua RT tersebut.

Hal ini semakin terungkap saat diadakannya kembali pemilihan ketua RT pada tanggal 20 November 2022 lalu, ketika oknum ketua RT tersebut kembali mencalonkan diri, dan menang. Ironisnya diduga saat diminta LPJ (Laporan Pertanggung-Jawaban) keuangan dan dokumen-dokumen lainnya oleh panitia pemilihan di masa jabatannya, dirinya selalu berkilah dan menunda-nunda dengan berbagai alasan.

Bahkan adanya dugaan pemalsuan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Ketua RT.001/RW 007 yang terindikasi melibatkan seorang oknum guru. Saeful Imam selaku Ketua RT 01 RW 007 mengakui hal tersebut.

“Nurhasanah (penetapan) SK dari Kelurahan, SK lama bendahara bernama Hasanto, sebenarnya orangnya sudah meninggal dunia. Dan yang tanda tangan LPJ Keuangan benar isteri tokoh masyarakat disini.” Ujar Saeful saat ditemui jejakhukum.net pada, Minggu (27/11/2022) malam.

LPJ tersebut diakuinya dibuat tanpa ada kwitansi dan data pendukung aliran pengeluaran uang. “Saat itu kondisi wabah Corona Virus Disease (COVID-19), sehingga kwitansi tidak ada sama sekali, dan Nurhasannah yang tanda tangan sebagai pengganti bendahara RT.” Ujar Saeful Imam.

Narasumber (K) seperti ditirukan wakil ketua pemilihan yang merupakan warga berdomisili di RT.001/RW 007 tersebut menjelaskan, bahwa oknum ketua RT tersebut diduga juga pernah meminta seorang warganya dengan sejumlah uang untuk mengurus surat-surat yang sudah menjadi tugas seorang Ketua RT.

“Ada warga kami yang diminyai uang sebesar Rp. 1,2 juta untuk kepengurusan Surat Keterangan Domisili, hingga akhirnya warga tersebut dengan terpaksa memberikan setelah ada kesepakatan dengan nilai Rp. 900 ribu.” Ungkapnya.

Bahkan dalam penuturannya, dirinya juga mengungkapkan ada warga yang siap memberikan kesaksian bahwasanya oknum Ketua RT tersebut juga meminta sejumlah uang pada toko yang ada di sekitar lingkungannya. “Dengan dalih menurut keterangannya kepada pemilik toko untuk dana sosial bila ada warga yang sakit ataupun meninggal dunia. Ironisnya, tiap bulan tidak ada laporan dalam penggunaannya baik ke toko-toko maupun ke warga lingkungan RT.001/RW.007.” Tegasnya.

Dalam hal ini, warga juga ada yang sangat menyesalkan jika kelakuan dan tindak-tanduk oknum ketua RT itu terus dibiarkan. “Bagaimana tindakan Lurah dan peran Pamor sebagai Petugas Monitoring dengan ulah oknum ketua RT yang diduga tidak pernah memberikan laporan kegiatan, data kependudukan dan laporan keuangan sama sekali dari awal sampai akhir masa jabatannya, yakni periode selama tiga tahun dari 2019 hingga 2022.” Imbuhnya.

Dalam hal ini, juga ditegaskan bahwa dalam Peraturan Wali Kota Bekasi (Perwal) Nomor 58 tahun 2020 pasal 19 : disebutkan bahwasannya ketua RT Wajib melaporkan minimal 3 bulan sekali terkait laporan kegiatan, administrasi kependudukan dan laporan keuangan kepada Lurah, ketua RW dan kepada warganya.(*/dok-ist./Reff-rj/red-ZARK)