31.5 M Utang RSUD Karawang Tahun 2023, LIN: Siapa Yang Menikmati

Berita, Daerah, Nasional42 Dilihat

Karawang, Jejakhukum.net – Besarnya utang RSUD Karawang tuai pertanyaan dari Lembaga Investigasi Negara DPC Karawang. Pasalnya, RSUD mendapatkan bantuan permodalan yang cukup dari pemerintah dan ditambah adanya BLUD yang mana RSUD berhak mengatur nilai yang wajib dibayarkan oleh pasien yang berobat tanpa menggunakan BPJS dan lainnya.

Adanya temuan dari Lembaga Investigasi Negara tentang besarnya utang RSUD kepada masing-masing mitra kerjanya, membuat lembaga ini bersuara. Kepada Jejakhukum.net, Lembaga Investigasi Negara DPC Karawang, mengatakan sudah menyampaikan surat Audiensi kepada RSUD Karawang beberapa minggu lalu, namun hingga kini pihak RSUD belum berikan jadwal pastinya.

” Kami sudah layangkan surat ke RSUD beberapa waktu lalu, sayangnya pihak RSUD hingga saat ini belum bisa membuka pintu untuk kami, sepertinya ada rasa ketakutan yang amat tinggi bila Lembaga Investigasi Negara tahu kedalaman RSUD,” kata bang Ependi, selaku Ketua DPC Karawang, Kamis (09/01/25).

” Menurut data kami, RSUD Karawang memiliki utang 31.5 Milliar, itu bukan uang yang sedikit, padahal RSUD selain ada bantuan dari Pemda dan penunjang lainnya seperti BLUD, kenapa masih memiliki utang besar. Apakah inspektorat tahu hal ini? ada apa dengan RSUD Karawang,” tambah Dia.

Sesuatu yang selama ini disembunyikan, oleh pihak RSUD, seiring waktu terbongkar juga.

Melalui Kabag Humas RSUD Karawang (Abdullah Lutfi), LIN mendapatkan informasi bahwa RSUD Karawang katanya sudah di periksa oleh inspektorat dan hasilnya bagus, tetapi tidak dilengkapi dengan kejelasan data yang mengikat.

Puluhan milyar uang negara yang kini menjadi perhatian Lembaga Investigasi Negara, yang ada di RSUD Karawang, pastinya akan dibongkar, agar rakyat tahu kelakuan orang-orang yang selama ini dipercaya oleh pemerintah untuk mengelola RSUD dengan biaya operasional besar.

” Melalui pak Abdullah Lutfi, kami mendapatkan informasi bahwa katanya RSUD sudah diperiksa oleh inspektorat, faktanya, kami meminta bukti pelunasan utang ke masing-masing mitra kerjanya yang terkait, Abdullah Lutfi (Kabag Humas) tidak memberikan jawaban, hal ini membuktikan bahwa RSUD yang di nahkodai oleh dr.Alam, memiliki raport merah yang harus segera mungkin diperiksa, karna data yang LIN miliki saat ini jelas dan perlu kejelasan dari instansi pemerintah terkait,” Tutup Ependi.

Apakah Inspektorat harus diam terkait hal ini? ataukah menunggu Lembaga hukum terkait yang bertindak. Karna uang 31.5 miliar yang saat ini dipermasalahkan oleh Lembaga Investigasi Negara DPC Karawang, pastinya akan dikawal terus sampai adanya kejelasan akhirnya.

(Thon)