JAKARTA | JejakHukum.Net – Peristiwa dugaan terjadinya insiden peluru dari Kesatuan (Marinir) yang terindikasi menyasar ke area pemukiman warga (perumahan) serta ada yang mengenai dua (2) orang siswa SMP, seorang diantaranya berinisial (DFH) saat tengah berada di Musholla Sekolah. Indikasi latihan tembak 4 Batalyon (Zeni, Angmor, POM dan Taifib) di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya pada hari Rabu, 17 Desember 2025, lalu mulai terkuak ke publik.
Dewi Murniati, SH, MH selaku orang tua korban ‘peluru nyasar’ berinisial (DFH) siswa SMP Negeri 33 Gresik berusia 14 tahun, dengan didampingi penasehat hukumnya Ali Yusuf, SH dari Kantor Hukum Aly Law 138 and Partner menggelar konferensi pers bertempat di KopiJal Coffee & Lounge terletak di Jalan Madrasah I Nomor 15, Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada, Kamis (02/3/2026).
Video Streaming Konferensi Pers Keluarga Korban :
Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga telah menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap penanganan kasus yang menimpa anaknya. Mekanismenya dinilai lamban, tidak transparan, serta minim empati dan belas asih dari pihak kesatuan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, ketika korban (DFH) bersama temannya (berstatus siswa kelas IX SMP Negeri 33 Gresik) yang juga terkena peluru saat kejadian tengah mengikuti kegiatan di sekolah. Tanpa diduga, peluru nyasar dari latihan tembak Marinir menembus area sekolah dan mengenai tangan kirinya hingga menyebabkan cedera serius pada tulang dan harus menjalani operasi pemasangan pen, sedangkan temannya peluru bersarang di badannya.

Dewi Murniati mengungkapkan, sejak awal pihak kesatuan memang menyampaikan permohonan ma’af dan komitmen untuk bertanggung jawab penuh. Namun dalam prakteknya, banyak janji dan komitmen yang justru tidak ditepati.
“Anak saya dalam kondisi darurat, tetapi operasi sempat tertunda karena perdebatan yang tidak relevan. Bahkan setelah operasi, kami masih dihadapkan pada tekanan terkait pengambilan peluru yang menjadi barang bukti. Ini anak yatim yang dididik dan dibesarkan saya seorang single parent,” ungkap Dewi.
Ia juga menyoroti terindikasi adanya tindakan intimidatif, termasuk permintaan agar kasus tidak dilaporkan dan tidak dipublikasikan. Selain itu, upaya pengambilan barang bukti peluru oleh oknum dari pihak kesatuan tentunya dinilai sangat tidak sesuai prosedur.
Selain itu, Dewi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, biaya pemulihan anaknya sebagian besar masih ditanggung dirinya secara pribadi. Padahal, meskipun mulai dapat kembali bersekolah kondisi Putranya tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikis (psikologis) akut.
“Anak saya sekarang menjadi lebih tertutup, trauma, lebih banyak diam dan aktivitasnya sangat terbatas. Ini bukan sekadar luka fisik, tapi luka seumur hidup,” tegasnya.
Dalam proses mediasi yang berlangsung sempat dilakukan dua (2) kali pertemuan, pihak keluarga mengaku tidak mendapatkan kejelasan terkait bentuk tanggung jawab konkret dari pihak kesatuan. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, pihak kesatuan justru menyatakan keterbatasan kemampuan secara finansial.
Kuasa hukum keluarga, Ali Yusuf, SH menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada berbagai institusi negara, termasuk Presiden, Panglima TNI, DPR RI (Komisi III, VIII, dan XIII), serta Komnas HAM. Namun hingga kini belum ada respons yang signifikan.
“Kami meminta negara hadir. Ini bukan hanya soal satu korban, tetapi soal keselamatan warga sipil dalam kegiatan militer. Evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan melalui pengawasan secara ketat, agar kedepannya tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa, terkena peluru nyasar,” ujar Ali.
Pihak keluarga juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara transparan untuk memastikan asal peluru dari batalyon yang terlibat dalam latihan tembak yang mengenai para korban serta yang juga nyasar ke perumahan.
Lebih lanjut, dalam tuntutannya, Dewi Murniati mengajukan sejumlah point-point penting, yakni antara lain:
• Permintaan maaf resmi dari pihak kesatuan.
• Tanggung jawab penuh atas seluruh biaya pengobatan dan pemulihan fisik serta psikis korban.
• Jaminan perawatan jangka panjang termasuk operasi lanjutan
• Tanggung jawab atas dampak jangka panjang yang mungkin terjadi dan jika timbul.
• Evaluasi total lokasi dan sistem keamanan latihan militer di area dimaksud.
• Kompensasi yang layak bagi korban peluru nyasar.
Dewi juga menegaskan, perjuangannya bukan semata soal kompensasi, melainkan keadilan dan perlindungan bagi anak sebagai warga ‘anak negeri’ yang sudah seharusnya dilindungi oleh negara. “Saya hanya seorang ibu. Anak saya korban. Negara wajib hadir demi melindungi anak-anaknya (generasi penerus bangsa),” tandasnya.
Sementara itu, awak media sempat menyambangi Pusat Polisi Mliter Angkatan Laut (Puspom AL) di Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk melakukan konfirmasi, dan pihak Puspom AL kemudian mengarahkan wartawan ke Markas Korps Marinir TNI-AL, di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 40, Kwitang Kawasan Senen, Jakarta Pusat.(*/dok-ist./fwj.indonesia/@red-AZ).















