Bupati Karolin Soroti PT Antam: “Izin 43 Ribu Hektare di Landak, Undangan Dinilai Tak Lengkap Belum Mencakup Semua Unsur”

Artikel616 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

Bupati Kabupaten Landak, Karolin Margret Natasa, menyampaikan tanggapannya terkait keterlibatan Pemerintah Kabupaten Landak dalam agenda yang berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN) di Kabupaten Mempawah yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam)

 

Karolin mempertanyakan undangan yang diterima Pemkab Landak karena dinilai belum mencakup sejumlah unsur penting di daerah. Ia menyoroti tidak diundangnya beberapa perangkat daerah dan perwakilan wilayah yang dinilai memiliki peran strategis, seperti Bappeda, bagian ekonomi, camat, kepala desa, hingga tokoh adat dari wilayah Landak

 

“Izinkan saya mempertanyakan undangan yang kami terima karena belum cukup lengkap. Bappeda tidak diundang, bagian ekonomi tidak diundang. Sementara di Kabupaten Mempawah yang diundang lengkap sampai ketua RT, kepala desa, dan camat,” ujar Karolin

 

Ia berharap ke depan koordinasi dan komunikasi antar pihak dapat dilakukan secara lebih menyeluruh, sehingga seluruh unsur yang berkepentingan dapat terlibat dalam pembahasan agenda yang berdampak pada masyarakat