CSR Kabupaten Karawang di Soal, LIN Minta BAPPEDA Segera Perbaiki Tata kelolanya

Berita, Daerah159 Dilihat

Karawang, JEJAKHUKUM.net- Kurang lebih ada 1800 pelaku usaha yang tercatat pada DPMPTSP Kabupaten Karawang saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Karawang adalah salah satu wilayah yang sangat berpotensi, sehingga para investor terus berdatangan untuk dapat berinvestasi.

Milliaran hingga triliunan rupiah melalui beberapa sektor pajak yang dapat di setorkan langsung ke pusat tanpa parkir di wilayah.

Kebijakan demi kebijakan terus ditingkatkan oleh pemerintah dengan tujuan agar para investor tersebut merasa nyaman.

Sebagai negara hukum, Indonesia menerapkan beberapa aturan pokok yang wajib dipatuhi oleh pengusaha dalam menjalankan bisnis nya, satu diantaranya UU no 40/2007 Tentang Perseroan terbatas dan PP no 47/2012 . Memang didalam UU tersebut maupun PP yang ada, tidak mematok besaran CSR yang harus dikeluarkan perusahaan , namun sebagai acuan,CSR harus dikeluarkan sebagai asas kepatutan dan kewajaran.

Menurut Ependi, pemerintah Kabupaten Karawang harus segera membenahi sistem pengelolaan CSR agar lebih baik. Dimulai dari Badan yang dibentuk, kinerja, orientasi hingga capaian yang sekiranya perlu transparansi agar masyarakat dapat mengetahui dan merasakan dampak positifnya.

” Saya berharap pemerintah dapat membuka ruang untuk membahas hal ini dengan para tokoh, aktivis juga LSM. Banyak potensi yang seharusnya bisa dinikmati rakyat nya. Jangan biarkan potensi itu seolah hilang tanpa kesan, tetapi ada sebagian orang menikmati tanpa menyentuh mereka yang pasti membutuhkan.”. Ungkapnya.

Hasil pertemuan LIN dan BAPPEDA, pada Kamis,(25/06/2026) membahas tentang pertanggungjawaban BAPPEDA dalam hal pengelolaan CSR.

Ependi mengatakan bahwa sistem pengelolaan CSR yang saat ini dikelola oleh BAPPEDA kurang efektif. Dari sistem aplikasi yang diterbitkan hingga laporan perusahaan yang terdaftar sungguh syarat perhatian.
Menurutnya,terhadap Lembaga CSR yang telah mendapatkan legalitas dari Bupati dalam hal pengelolaan dana CSR, BAPPEDA perlu dan harus merombak sistem yang ada. Terlihat beberapa program yang telah disampaikan oleh para pengusaha melalui aplikasi yang ada, sepertinya sudah lama tidak terpantau.

” Kami berharap kepada Bupati untuk segera memperbaiki manajemen lembaga CSR yang sudah terbentuk dan memiliki SK dari pemerintah dapat segera membenahi dirinya. BAPPEDA adalah lembaga yang sah saat ini sebagai pengelola dana CSR. Ia tidak bisa berjalan sendiri, terbukti dari beberapa tahun kebelakang, hanya 160 perusahaan dari kurang lebih 1800 perusahaan yang mau mengikuti arahan BAPPEDA selaku Lembaga CSR yang sah”. Katanya.

Lanjutnya, Ependi berharap kedepannya CSR dapat terkelola dengan baik dengan program yang lebih baik dan dengan komponen orang-orang yang memiliki integritas untuk Karawang lebih baik. Menopang kemajuan wilayah tanpa mengandalkan anggaran pemerintah.” Tutupnya. (Zark)