Dana Desa Rengasdengklok Selatan Disoal

Hukum1943 Dilihat

Karawang, Jejakhukum.net – Awak media berusaha mengkonfirmasi penggunaan anggaran dana desa di Desa Rengasdengklok Selatan untuk tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Namun, upaya tersebut masih belum membuahkan hasil yang memuaskan. Senin (15/7/2024).

Kepala Desa Rengasdengklok Selatan, yang didampingi Sekretaris Desa (Sekdes), hanya bisa memberikan jawaban umum terkait beberapa poin yang dipertanyakan. Poin-poin tersebut antara lain penyelenggaraan Posyandu, peningkatan produksi peternakan, dan pengadaan bibit sapi serta alat produksi dan pengolahan peternakan.

Awak media juga mempertanyakan apakah program-program tersebut dikelola melalui perorangan atau kelompok, mengingat ketahanan pangan seharusnya dinikmati oleh semua warga desa. Namun, tidak ada penjelasan rinci yang diberikan oleh Kepala Desa maupun Sekdes.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, awak media kemudian mendatangi Kasi PMD Kecamatan Rengasdengklok untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev). Namun, jawaban yang diberikan oleh Kasi PMD menunjukkan bahwa tidak semua program desa dimonitor dan dievaluasi secara menyeluruh, cukup dengan laporan dari desa saja.

Saat ditanya mengenai beberapa lokasi di antara poin di atas yang dialokasikan dari dana desa, Kasi PMD mengaku hanya mengetahui dari laporan desa tanpa mendatangi lokasi secara langsung. Hal ini termasuk program ketahanan pangan berbentuk ternak sapi dan kambing, di mana Kasi PMD tidak mengetahui lokasi tepatnya dan hanya tahu siapa pengelolanya.

Tanggapan ini menimbulkan kesan bahwa Kasi PMD kurang maksimal dalam menjalankan tugasnya untuk mengawasi penggunaan anggaran desa. Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, pelaksanaan pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, dan harus melaporkannya kepada masyarakat secara terbuka dan berkala. Namun, dalam praktiknya, masih banyak kekurangan dalam penerapan aturan ini di lapangan.

Ketidakjelasan ini menunjukkan perlunya peningkatan dalam hal pengawasan dan pelaporan penggunaan dana desa, baik oleh pemerintah desa maupun pihak kecamatan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan dapat digunakan sesuai dengan tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. (Red)