JEJAKHUKUM.NET

JAMBI, Oknum Kepala Sekolah (Madrasah) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat berinisial AR(40) Warga Parit Itur RT 005 Desa Harapan Jaya Kecamatan Seberang Kota, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat.

AR saat ini diburu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Siswi di Sekolah yang dipimpinnya.

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Agung Basuki, SIK., MM mengungkapkan perkembangan terakhir kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum Kepsek sudah berjalan dalam tahap pemeriksaan terhadap korban dan keluarga korban.

“Pemanggilan sudah kita lakukan sebanyak 2 (dua) kali terhadap terduga pelaku, tetapi, pelaku tidak datang dan kita terbitkan surat jemput paksa namun yang bersangkutan tidak berada ditempat,” ungkap AKBP Agung Basuki, Senin (20/5/24).

Menindaklanjuti hal ini, petugas Kepolisian meminta keterangan dari Kepala Desa dan warga setempat yang membenarkan jika AR sampai saat ini tidak berada di tempat sehingga penyidik menerbitkan DPO.

Saat pemanggilan kedua terhadap Pelaku, si pelaku izin pada istrinya untuk pergi ke Polres dan Istri pelaku menyangka sudah ditahan di Polres.

“Namun setelah meminta izin hingga saat ini AR tidak kembali ke Rumah dan sedang kita cari (Buron),” kata Kapolres.

Masyakat bisa melapor melalui Telpon ke Nomor 081318692924. Indentitas Pelapor akan kita lindungi,” pungkasnya.

Sumber : Mbk
Jurnalis: M. Hatta