JAKARTA | Jejakhukum.net – Aliansi Peduli Pasar Palembang (A3P), Kota Palembang Sumatera Selatan pada Senin, (17/7/2023), menggelar aksi damai didepan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Ir. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan terkait dugaan adanya bisnis ilegal dalam pengelolaan Pasar 16 Hilir.
Menurut Koordinator lapangan (Korlap) Aksi A3P, Wawan, terkait sikap A3P yang juga memasukkan laporan resmi ke lembaga rasuah (KPK) tersebut tentang adanya dugaan indikasi yang menyebabkan kerugian negara.
“Dapat dijelaskan, yaitu masalah pengelolaan asset Pemerintah kota (Pemkot), yaitu Pasar 16 yang telah dilimpahkan, ke PT. BCR yang tidak mempunyai perjanjian yang legal,” tuturnya.
“Kenapa hal ini dibiarkan, apalagi tidak ada persetujuan yang legal, karena asset pemerintah di atas Rp. 5 miliar harus berdasarkan persetujuan DPRD,” bebernya.
“Nah ini ada beberapa Undang Undang (UU) yang dilabrak, yakni Undang Undang Nomor 1 tahun 2004, kemudian PP Nomor 27 tahun 2014 yang disempurnakan dengan PP Nomor 28 tahun 2020, Permendagri Nomor 47 tahun 2021,” ungkap Wawan.
Wawan juga menambahkan bahwa itu tidak bisa semerta-merta mengolah asset negara. “Untuk itu A3P meminta agar Komisi anti rasuah ini untuk turun langsung mengawasi BOT/KSO yang diduga melakukan tindakan ilegal, memeriksa walikota Palembang, ketua DPRD Kota Palembang, Direktur Perumnda Pasar Palembang dan PT. Bumi Citra Realty (BCR),” imbuhnya.
Selain itu A3P juga meminta Wali Kota Palembang untuk membatalkan BOT/KSO yang diduga Ilegal tersebut. “Apalagi seperti sebagaimana yang diketahui, bahwa Pasar 16 ILIR mempunyai sejarah panjang sejak Kesultanan Pelembang sekitar tahun 1552 hingga tahun 1821,” pungkasnya.(*/dok-ist./jakut/DAR)