Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Bantah Tebang Pilih Dalam Mengungkap Kasus Korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU)

Karawang, JEJAKHUKUM.NET – Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, H. Syaifullah SH,MH membantah pihaknya tebang pilih dalam pengungkapan kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dishub Karawang dan menepis isu isu miring yang beredar luas di masyarakat terkait penanganan kasus korupsi PJU.

“Kami tegak lurus dalam penegakan hukum sesuai data dan fakta yang kami dapatkan dalam menetapkan seorang tersangka, kami tidak ingin mendzhalimi orang lain, mendzhalimi keluarga dan diri kami senidiri, ungkap Syaifullah saat beraudiensi dengan aliansi LSM/Ormas Karawang di Aula Kejari, Rabu (13/3/2023)

Syaifullah menuturkan, penetapan RG dan DP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PJU sudah berdasarkan alat bukti yang kami miliki dan keterangan saksi saksi, ia mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Sprint nomor 351/M.2.26/Fd.2/02/2024.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti lengkap dan kami telah berhasil menetapkan tersangka, yaitu, berinisial RG selaku Sekretaris Dishub, dan DP selaku Kepala Bidang Prasarana Dishub sebagai tersangka,”ucap Syaifullah.

Ia memaparkan, RG selaku Sekretaris Dishub mengatur hanya satu perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan menunjuk orang yang bersedia memberikan modal awal pekerjaan sebesar Rp 80 juta hingga Rp 85 juta per paket.

“RG kemudian memerintahkan DP selaku Kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjabat Kepala Bidang Prasarana untuk menunjuk hanya satu perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut yaitu PT. Triya Family (BS),” tutur Syaifullah

Lebih lanjut Syaifullah, menyampaikan, berdasarkan laporan audit investigasi oleh Kantor akuntan publik (KAP), pada 22 paket pekerjaan pengadaan langsung PJU tersebut, pihaknya menemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.052.144.600,- dan berhasil melakukan pengembalian uang negara sebesae Rp. 170.256.000 dari pemilik CV atau penyedia jasa pada pekerjaan proyek PJU,”ujarnya.

Dikatakan Syaifullah, ada 22 CV yang digunakan, dengan keuntungan yang diterima ada yang Rp. 9 juta sampai yang paling tinggi Rp. 24 juta, dan yang proaktif didalam peminjaman CV ini adalah RG sendiri,” kata Syaifullah

BS sendiri, diungkapkan Kajari, didalam proses pemeriksaan penyidikan dan penyelidikan, sampai sekarang tidak pernah hadir ketika dilakukan pemanggilan.

“Sesuai keterangan RG dan DP, faktanya BS lah yang menjalankan proyek tersebut, maka dari itu kami akan lakukan pengujian alat bukti terlebih dahulu, kalau sesuai dengan alat bukti. Minimal dua alat bukti, terkait masalah itu, maka BS akan kami tetapkan tersangka,”imbuhnya.

“Agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas dan dapat diketahui siapa saja yang terlibat dalam pusaran korupsi PJU, saat ini kami terus memburu BS, karena sudah tiga kali dilakukan pemanggilan BS tidak pernah hadir. jika sesuai aturan tetap, BS tidak ada itikad baik dan kooperatif untuk menjalankan pemeriksaan, maka kami akan menetapkan BS kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”pungkasnya. (*Sultoni)