Ketua POKTAN Lubuk Terap Merlung Tanjab Barat Jambi Diduga Tidak Transparan Terkait Kucuran Dana Kompensasi PT. DAS

JEJAKHUKUM.NET-JAMBI, Diduga menghindar kejaran awak media, oknum ketua Poktan Lubuk terap bagaikan batu jatuh ke lubuk, tenggelam di air enggan bertemu media/wartawan.

Berawal dari unggahan warga Desa Lubuk Terap, Kecamatan Merlung Tanjab Barat baru-baru ini (diperkirakan November 2023) di laman facebook yang menyatakan ketidakjelasan mengenai pembagian dana kompensasi dari PT. DAS yang diberikan kepada ketua kelompok tani Lubuk Terap.

Dimana anggota kelompok berjumlah 200 orang dan setiap anggota hanya mendapatkan 3 juta rupiah, sisa dana pembagian tidak tau rimbanya sementara setiap kelompok memperoleh 2,4 miliar, ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut ujar warga tersebut, selain 2.44 miliar, diduga setiap Poktan mengantongi dana Rp651 juta yang seharusnya bakal di setor ke ketua Poktan dimana saat ini masih ditahan oleh ketua Poktan disetiap desa.

“Ya, begitu yang terjadi di kelompok Tani di Desa lainnya, yang memperoleh dana 2,4 miliar, setelah pembagian terhadap anggota masih ada sisa hampir 1 miliar namun tidak jelas kemana rimbanya. Paparnya.

“Penerima 353 orang dan pembagian bervariasi, untuk warga asli desa Pematang Pauh diberikan 4,5 juta dan untuk warga pendatang diberikan 2,2 juta lebih” ungkap warga ini.

Untuk menggali informasi yang lebih dalam, wartawan jejakhukum.net turun kelapangan untuk melakukan penulusuran bahkan mengkonfirmasi ketua Poktan Lubuk Terap. Namun ketua Poktan tidak berada ditempat dan ketika di hubungi via WhatsApp, telpon genggamnya tidak ada tanggapan.

Jika diperhatikan, WhatsApp Ketua Poktan selalu online dan anehnya terkadang tidak aktif seolah-olah enggan untuk memberikan informasi terkait masalah kucuran dana dari PT. DAS, sehingga menurut warga yang juga merupakan anggota Poktan mengatakan bahwa ketua Poktan tidak transparan mengenai kucuran kompensasi dana dari PT. DAS diduga dipergunakan untuk kepentingan dan/atau keuntungan sendiri.

Disisi lain, anggota Poktan Lubuk Terap sampai saat ini belum titik terang akhir dari penyelesaian pembagian yg tidak merata. Tutup warga saat di konfirmasi wartawan jejakhukum.net.(16/1/24)

Informasi di lapangan, berawal terjadinya kompensasi adanya ganti rugi dari PT. DAS terkait jangka waktu masa HGU yang telah habis sehingga masyarakat menuntut agar tanah haknya di kembalikan dan PT. DAS memberikan kompensasi ke masyarakat melalui kelompok tani.

Hingga berita ini dinaikkan, tim wartawan jejakhukum.net terus menggali informasi dan akan mengungkap tuntas atas ketidaktransparanan Poktan Lubuk Terap yang diduga sarat dengan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

(Tim)