LIN Desak Kejari Kota Bekasi Usut tuntas Dugaan Korupsi Alat Olahraga Senilai 4.7 Milliar

Berita, Daerah, Hukum51 Dilihat

Kota Bekasi | Jejakhukum.net — Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Frits Saikat, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan olahraga tahun anggaran 2023 yang merugikan negara sebesar Rp. 4,7 miliar. Kasus tersebut mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Frits juga memberikan dukungan penuh kepada Yusril Nager agar segera melaporkan dugaan tindak pidana ini secara transparan ke Kejaksaan. Ia meminta agar Yusril menyertakan alat bukti yang cukup, terutama terkait dugaan keterlibatan Tri Adhianto, yang saat itu menjabat sebagai Plt. Wali Kota Bekasi, serta beberapa oknum anggota DPRD.

“Kalau memang ada bukti kuat, laporkan. Jangan biarkan ini menjadi opini yang bisa berkembang jadi fitnah,” tegas Frits dalam keterangannya.

Secara psikologis, lanjut Frits, ada dua kemungkinan terkait dugaan keterlibatan Tri Adhianto. “Pertama, Tri Adhianto adalah figur yang bodoh karena bisa dipermainkan oleh Kadispora Ahmad Zarkasih. Kedua, ia memang terlibat langsung, apalagi kita tahu Zarkasih dikenal sebagai loyalis Tri Adhianto,” katanya.

Tak hanya itu, Frits juga mempertanyakan kinerja Kejari Kota Bekasi yang hingga kini belum berhasil menuntaskan kasus ini meski sudah berjalan sejak 2023.

“Apa kendalanya? Sudah dua tahun kasus ini mandek. Rakyat berhak tahu,” tutup Frits Saikat.

(Red)