Merasa Dirugikan Perusahaan Korea Selatan ini, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Material dan Immaterial

JAKARTA | JEJAKHUKUM.NET – Kasus gugatan perdata Wanprestasi (gagalrasa bayar) dengan perkara nomor :. 590/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, hari ini jadwal sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Bungur, Selasa, 19/3/2024, batal digelar gegara pihak tergugat tak hadir.

Menurut pemberitahuan majelis hakim kepada tim kuasa hukum penggugat ( CV. Uria Napulangit, Barito Timur) ; Bias Layar, S.H.,M.H, Andi Kristianto, S.H, dan Destano Anugrahnu, S.H.,M.H., yang disampaikan Bias, bahwa sehubungan pihak tergugat adalah orang asing (Korea Selatan) sehingga proses waktunya sekitar 6 bulan.

“Tergugat itu di luar negeri, jadi mau tidak mau diagendakan jauh- jauh hari sebelunnya, harus melewati kementerian luar negeri dan harus disetujui kedutaannya masing-masing dari orang yang terpanggil (tergugat),” ucap salah satu tim pengacara penggugat, Bias Layar, S.H.,M.H. di depan para awak.media, Jakarta, 19/3/2024.

Makanya majelis hakim, sambungnya, tadi mengatakan, tunggu 6 bulan kemudian untuk sidang berikutnya.

Terkait perkara ini, Bias menyampaikan bahwa kliennya merasa dirugikan dengan wanprestasi tergugat, PT. Kadessh Borneo dan Dongseng Energy, Ltd yang bergerak di bidang pertambangan di Kalimantan.

“Sehingga klien kami menuntut ganti rugi material dan immaterial,” kata Bias.

Perkara ini.diyakin tim pengacara, saat ini berpeluang memenangkan perkara ini 70 persen dengan bukti-bukti yang dimiliki.

“Harapan kami pihak penggugat sportif juga untuk bisa hadir di (sidang) gugatan ini agar kita memenuhi unsur untuk mediasi,” ujarnya berharap.

Karena, masih kata Bias, nanti ada waktunya mediasi yang dipimpin majelis hakim. Bila terjadi kesepakatan-kesepakatan dalam mediasi tersebut oleh kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) maka tidak perlu lagi disidangkan.
(dar).